Medan (Pewarta.co)-Kasus dugaan korupsi PUPR Propinsi Sumatera Utara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jalan di tempat.
Bahkan, terkesan dipetieskan. Padahal laporan pengaduan disampaikan September 2024. Namun sampai saat ini tidak jelas perjalanan kasusnya.
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan korupsi dengan modus Mark up (menggelembungkan harga red) pengadaan alat berat darat TA 2022/2023 disampaikan berbentuk Dumas dengan Tanda Terima Surat PTSP Kejati Sumut pada tanggal 2 Oktober 2024 yang diterima Lisha.
Dumas terkait dugaan korupsi pengadaan alat berat darat senilai Rp27,5 Milyar.
Adapun alat berat darat tersebut meliputi, excavator, excavator mini, buldozer, excavator long am, Baby roller, compressor dan Jack. Kemudian, hand baby roller, backoe Loader dan trado.
Berikut rinciannya, belanja modal alat berat dasar 3 unit excavator yang dananya berasal dari APBD TA 2022 sebesar Rp.5.119.889.553.
Metode pemilihan dilakukan dengan E-Purchasing dengan pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga Juni 2022.Dan pemanfaatan barang/jasa terhitung mulai Juli hingga Desember 2024, kode RUP. 36379611.
Masih dalam Tahun Anggaran 2023, belanja modal alat besar excavator long arm sebanyak 3 unit sebesar Rp4,5 Milyar.
Belanja modal alat besar darat berupa 2 unit buldozer spesifikasi 8 ton dengan pagu sebesar Rp.4,968 milyar. Dalam RUP Penyedia dengan kode 37518299.
Pengadaan barang dilakukan dengan metode e Purchasing dengan pelaksanaan kontrak dilakukan mulai November sampai Desember 2022 dan pemanfaatan barang mulai Januari 2023 hingga berakhir Desember 2023 dengan Kode RUP 37518299.
Selanjutnya, pengadaan 2 unit excavator long arm, kode RUP 35818374 TA 2022 dalam jadwal pelaksanaan kontrak Mei 2022 sampai Juni 2022 dengan pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, sebesar Rp4.530.724.000.
Lalu, pengadaan 15 unit compressor dan jack hammer dengan pagu Rp.4,8 milyar, kode RUP 35818347 TA 2022 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dan pemanfaatan barang/jasa berlaku mjlai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.
Sementara, dengan Kode RUP Penyedia no 36371194 pengadaan baby roller 2-4 ton sebanyak 2 unit dengan pagu Rp.1.391.500.000, jadwal pelaksanaan kontrak dimulai Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dengan masa pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.
Selanjutnya, TA 2023 pengadaan alat besar darat yakni belanja modal alat besar darat untuk 5 unit hand baby roller sebesar Rp1.398.600.000. Dengan kode RUP 4135561.
Kemudian, pengadaan 1 unit bachoe Loader senilai Rp.1.300.000, dengan kode RUP 41345209. Dan pengadaan Trado (Self Loader) sebesar Rp.1.815.000.000 dengan kode RUP 41345626.
Berdasarkan Dumas yang disampaikan ke Kejatisu disebutkan, harga daripada jenis ataupun merk yang dibelanjakan oleh Dinas PUPR melalui sistim E- Purchasing tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dituangkan dalam kontrak. Diduga terdapat selisih harga yang dibelanjakan dengan harga yang ada pada pagu anggaran.
Diduga alat berat dibeli dengan kondisi tidak baru namun harga disesuaikan dengan nilai barang yang baru.
Pengadaan alat besar darat pada PUPR Propinsi Sumut dilakukan oleh UPTD Bidang Peralatan workshop.
Selain melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang berupa alat berat, juga pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (KUPTD) bidang peralatan dan workshop saat pendistribusian alat berat tersebut dan mobil untuk operasional ke UPT-UPT.
Kasie Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting yang pernah dikonfirmasi mengakui kalau kalau Dumas itu sudah teregistrasi.
Juru bicara Kejatisu itu mengaku telah memanggil Kepala UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumut Sorimuda Siregar dan E Manjreng yang menjabat PPTK (Pejabat Pembuat Tekhnis Kerja) namun sifatnya klarifikasi.
“Benar, dua orang telah dipanggil untuk klarifikasi dan penyidik kita masih pul baket,” ujar Adre Wanda Ginting saat itu.
“Terinformasi tentang hal ini ada masuk ke kejati sumut dan telah berproses dengan pengumpulan bahan serta keterangan. Nantinya apa hasil pengumpulan bahan keterangan akan disampaikan,” sebut Adre Wanda Ginting.
Namun hingga saat ini, belum diketahui sejauhmana perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, pelapor berharap ada proses sehingga laporan mereka mendapat kepastian hukum.
“Sesuai undang-undang, bila penyidik melakukan klarifikasi terhadap orang yang dianggap berkaitan dengan laporan itu, harus diberitahu kepada pelapor dalam bentuk SP2HP sehingga hasil kerja penyidik dapat diketahui. Tapi sampai saat ini, SP2HP tidak ada kami terima,” sebut Khairuddin Megah Miko.
Khairuddin bilang, “Dari dulu pihak Kejatisu selalu bilang masih berproses dan hasilnya akan diberitahu namun sampai saat ini hasil dari proses itu tidak ada disampaikan, kami jadi bertanya-tanya ada apa dengan oknum di Kejatisu, apakah sudah “disiram” sehingga sengaja diperlambat atau pihak Kejatisu urung melanjutkan laporan,” kata pelapor, Khairuddin Megah Miko kepada wartawan.
Dia menilai dengan lambatnya proses penyelidikan, Kejatisu terkesan mengulur waktu menunggu kedatangan pihak terkait untuk menyelesaikan laporan itu agar tidak berlanjut.
Dia berharap Kejatisu tidak picing mata dengan kasus ini karena sebut Khairuddin, laporan mereka ini bisa sebagai pintu masuk menyelidiki kasus-kasus dugaan korupsi di PUPR Propinsi Sumut.
“Jika tidak ada perkembangan laporan ini, kami akan demo ke Kejatisu dan akan menyurati Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI,” tegas Miko.
Sementara itu, aktivis sosial kemasyarakatan Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution segera mencopot oknum KA UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumut SMS.
“Harapan kita supaya Gubsu melakukan pembersihan dan menindak oknum pejabat yang sering memegang proyek di tubuh PUPR Propinsi Sumatera Utara ini,” tegasnya.
Menanggapi Dumas yang sampai saat ini tidak ada perkembangan di Kejatisu, Wak Genk juga mendesak Kejatisu untuk segera menuntaskan dugaan korupsi di PUPR Propsu tersebut.
“Kita tidak ingin pemeriksaan terputus hanya dua pejabat yang sudah diperiksa EM dan SMS. Kita minta Kejatisu memeriksa pihak lain terutama pimpinan dari kedua pejabat tersebut,” ujar Wak Genk, panggilan akrab Muhammad Abdi Siahaan.
Wak Genk mensinyalir dugaan markup pengadaan alat berat Darat di PUPR Propinsi Sumut diyakini melibatkan atasan dari yang bersangkutan, atau setidaknya mengetahui namun tidak mengambil respon adanya dugaan permainan.
“Kita tidak ingin hanya menyebut pulbaket, pengembangan, penyelidikan dan mengaku akan terus lanjut. Tapi kita kepingin ada kemajuan. Nah sekarang dua pejabatnya sudah diperiksa, sekarang langkah apa lagi yang harus dilakukan ya harus jelas dong, sehingga kepastian hukum mencapai keadilan,” tegasnya.
Oleh karena itu, tambah pengamat kebijakan aparatur sipil negara itu, Kejatisu transparan dalam kasus ini. (red)