Medan (Pewarta.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan korupsi yang terkait dengan suap dalam kegiatan jual beli vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat (ilegal) dari penyidik Polda Sumut.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan, Bondan Subrata menjelaskan penyerahan tersangka Suhadi, selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
“Tersangka merupakan pengembangan penyidik dari penanganann perkara dugaan tindak pidana korupsi yang
terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19 kepada masyarakat,” ungkapnya melalui pesan siaran, Jumat (17/9/2021).
Selanjutnya, kata Bondan, tersangka Suhadi dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan sarana, untuk melakukan tindak pidana menerima suap.
“Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya. (red)