Tanjungbalai (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tanjungbalai kembali ditangkap polisi.
Dari penghuni Kamar I, Blok C Lapas Klas II B Tanjungbalai bernama Sarifuddin Sitorus Bin Aman Sitorus (60), petugas menyita lima paket plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram.
“Awalnya petugas Lapas memperoleh informasi bahwa Sarifuddin memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Rabu, (25/9/2019).
Menindaklankuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Selanjutnya, petugas gabungan Lapas beserta personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti tersebut di atas” jelas Putu.
Usai diamankan, kata Putu, Safruddin berikut barang bukti langsung diboyong ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses.
“Saat ini kita tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan perdaran narkotika di Lapas,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)