Jakarta (pewarta.co)
Polisi menangkap seorang pejabat bank di kawasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan. Orang berinisial IU itu diduga punya peran dalam kasus kredit dengan nilai total Rp 836 miliar yang diajukan PT Rockit Aldeway.”Tersangka selaku pejabat di salah satu bank berperan dalam memproses pengajuan kredit PT RA, menerima imbalan dari debitur,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Agung Setya, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom dan dirilis pewarta.co, Sabtu (18/3/2017).
Diduga, imbalan itu diberikan ke IU untuk melancarkan proses persetujuan kredit yang diajukan PT Rockit Aldeway. IU diciduk polisi pada 16 Maret pukul 22.00 WIB. PT Rockit Aldeway menerima fasilitas kredit dari tujuh bank dengan nilai total Rp 836 miliar. Namun ternyata terdapat beberapa dokumen kredit yang dipalsukan seperti invoice dan Purchase Order (PO).
Padahal dokumen itu digunakan untuk syarat pencairan kredit.”Penyidik terus mengembangkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang turut serta melakukan kejahatan termasuk pihak yang menerima dana hasil kejahatan tersebut,” tutur Agung.
Sampai saat ini sudah ada tiga orang yang menajadi tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Pasal yang dipersangkakan yaitu Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 dan pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana selama 20 tahun. (dtc)