• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kasus Kredit Rp836 Miliar, Oknum Pejabat Bank Diciduk Polisi

Kasus Kredit Rp836 Miliar, Oknum Pejabat Bank Diciduk Polisi

by NiahLubis
Sabtu, 18 Maret 2017
in Hukum, Nasional
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co)

Polisi menangkap seorang pejabat bank di kawasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan. Orang berinisial IU itu diduga punya peran dalam kasus kredit dengan nilai total Rp 836 miliar yang diajukan PT Rockit Aldeway.”Tersangka selaku pejabat di salah satu bank berperan dalam memproses pengajuan kredit PT RA, menerima imbalan dari debitur,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Agung Setya, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom dan dirilis pewarta.co, Sabtu (18/3/2017).

bacajuga

Rico Waas Tindaklanjuti Laporan Warga, Temukan Suplai Beras SPHP di Pasar Sei Sikambing Tersendat

Maggot, Mesin, dan Mimpi Hijau: Transformasi Sampah di Kampus USU

Semarak Kemerdekaan Rumah Zakat Beri Tali Asih Veteran Sumut

Diduga, imbalan itu diberikan ke IU untuk melancarkan proses persetujuan kredit yang diajukan PT Rockit Aldeway. IU diciduk polisi pada 16 Maret pukul 22.00 WIB. PT Rockit Aldeway menerima fasilitas kredit dari tujuh bank dengan nilai total Rp 836 miliar. Namun ternyata terdapat beberapa dokumen kredit yang dipalsukan seperti invoice dan Purchase Order (PO).

Padahal dokumen itu digunakan untuk syarat pencairan kredit.”Penyidik terus mengembangkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang turut serta melakukan kejahatan termasuk pihak yang menerima dana hasil kejahatan tersebut,” tutur Agung.

Sampai saat ini sudah ada tiga orang yang menajadi tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Pasal yang dipersangkakan yaitu Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 dan pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana selama 20 tahun. (dtc)

Related Posts

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025
Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi
Hukum

Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

Kamis, 21 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani