• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 18 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kasus Kredit Rp836 Miliar, Oknum Pejabat Bank Diciduk Polisi

by NiahLubis
Sabtu, 18 Maret 2017
in Hukum, Nasional
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co)

Polisi menangkap seorang pejabat bank di kawasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan. Orang berinisial IU itu diduga punya peran dalam kasus kredit dengan nilai total Rp 836 miliar yang diajukan PT Rockit Aldeway.”Tersangka selaku pejabat di salah satu bank berperan dalam memproses pengajuan kredit PT RA, menerima imbalan dari debitur,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Agung Setya, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom dan dirilis pewarta.co, Sabtu (18/3/2017).

bacajuga

Dirut Perumda Tirtanadi Ikuti Upacara HUT RI Pemprovsu dan Berpartisipasi Mobil Hias

Warga Perjuangan Kelurahan Sukadamai Polonia Gelar Perlombaan HUT RI

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Upacara  Peringatan HUT Ke-77 RI

Diduga, imbalan itu diberikan ke IU untuk melancarkan proses persetujuan kredit yang diajukan PT Rockit Aldeway. IU diciduk polisi pada 16 Maret pukul 22.00 WIB. PT Rockit Aldeway menerima fasilitas kredit dari tujuh bank dengan nilai total Rp 836 miliar. Namun ternyata terdapat beberapa dokumen kredit yang dipalsukan seperti invoice dan Purchase Order (PO).

Padahal dokumen itu digunakan untuk syarat pencairan kredit.”Penyidik terus mengembangkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang turut serta melakukan kejahatan termasuk pihak yang menerima dana hasil kejahatan tersebut,” tutur Agung.

Sampai saat ini sudah ada tiga orang yang menajadi tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Pasal yang dipersangkakan yaitu Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 dan pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana selama 20 tahun. (dtc)

Previous Post

Raja Salman Mengakhiri Tur Asia-nya dan Kembali ke Saudi

Next Post

Angkot Tabrak Polwan, Pengemudinya Dites Urine

Related Posts

Hukum

Polsek Medan Baru Amankan 11 Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Rabu, 17 Agustus 2022
Hukum

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mencirim   

Selasa, 16 Agustus 2022
Hukum

Kajari Kecewa Terdakwa Dugaan Korupsi di Medan Jadi Tahanan Kota 

Selasa, 16 Agustus 2022
Hukum

Terekam CCTV, 2 Ditangkap Warga di Medan Tembung  

Selasa, 16 Agustus 2022
Nasional

Supplier Beras Dibeberapa Kecamatan OKI Diduga Berproduksi Impor

Selasa, 16 Agustus 2022
Nasional

Wakalemdiklat Polri berikan kuliah umum kepada siswa SIP angkatan 51

Selasa, 16 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polres Dairi Razia Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota

Minggu, 14 Agustus 2022

Saling Menyalahkan! Oknum TKSK Kayuagung dan Oknum Pengawai Bank Mandiri KCP Tanjung Raja Diduga Ada Main

Rabu, 10 Agustus 2022

Kapolres Dairi Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Kabupaten Dairi Ikrar Komitmen Bersama Memberantas Penyakit Masyarakat Terutama Perjudian di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Dirut Perumda Tirtanadi Ikuti Upacara HUT RI Pemprovsu dan Berpartisipasi Mobil Hias

Rabu, 17 Agustus 2022

Warga Perjuangan Kelurahan Sukadamai Polonia Gelar Perlombaan HUT RI

Rabu, 17 Agustus 2022

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Upacara  Peringatan HUT Ke-77 RI

Rabu, 17 Agustus 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Kegiatan HUT RI

Rabu, 17 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Dirut Perumda Tirtanadi Ikuti Upacara HUT RI Pemprovsu dan Berpartisipasi Mobil Hias

Rabu, 17 Agustus 2022

Warga Perjuangan Kelurahan Sukadamai Polonia Gelar Perlombaan HUT RI

Rabu, 17 Agustus 2022

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Upacara  Peringatan HUT Ke-77 RI

Rabu, 17 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani