Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mengantongi narkotika jenos sabu-sabu, seorang pria berinisial MSN (33) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) Polsek Medan Kota.
Warga Jalan Gedung Arca, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini diciduk Tekab Polsek Medan Kota dari kawasan, Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota pada hari Senin, 26 Oktober 2020.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (10/11/2020) sore membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Tersangka diringkis dari kawasan HM Joni Medan,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK MH, menambahkan, penangkapan ini berawal dari kejelian petugas yang sedang berpatroli di kawasan tersebut.
Ketika berpatroli petugas ada melihat gerak-gerik seorang lelaki mencurigakan tengah berdiri di tepi jalan.
Kemudian petugas mencoba menghampirinya dan ketika dilakukan penggeledahan di badan tersangka petugas menemukan satu bungkus klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah kaca pireks.
Hasil temuan barang haram tersebut, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota. Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Kota.
“Imbas dari barang haram ini, tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 121 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Dedi)