Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kantongi sabu-sabu, S alias Atin (45) diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Jalan Lopat Lopat, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/1/2021) sore.
Selain mengamankan warga Jalan Jenaha, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,96 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,53 gram, 3 bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, dan uang pecahan Rp.2000. sebanyak 4 lembar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (10/1/2021) menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Lopat ada seorang laki-laki (tersangka S) memiliki sabu.
Selanjutnya,Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan dan ternyata hasil benar, lalu tim melakukan penangkapan terhadaa tersangka.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan 1bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu terletak di depan tersangka dan ditemukan juga di genggaman tangan sebelah kanan yang terbalut uang pecahan Rp 2000 sebanyak 1 bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Setelah itu tim melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan didapat 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan depan tersangka.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu itu benar miliknya. Barang bukti dan tersangka lalu dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” pungkasnya. (red)