Medan (pewarta.co)
Yogi Indra (29) warga Perumahan Putri Deli, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dan istrinya, Riri Purwanti (30) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal karena kedapatan mengantongi dua ampul daun ganja kering untuk dikonsumsi di Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang.
Informasi diperoleh, Selasa (21/3/2017) menyebutkan, pasangan yang mengaku suami istri itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dua pecandu daun ganja kering yang akan menilmati barang haram tersebut di lokasi itu.
“Setelah memperoleh informasi berharga itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” Kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik.
Daniel menerangkan, ketika tiba di lokasi, petugas mendapati korban dan langsung melakukan penggeledahan. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua ampul daun ganja kering siap pakai dari saku celana Riri Purwanti,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini.
Usai diamankan, Daniel menambahkan, keduanya berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. Namun, ketika ditanya apakah benar keduanya merupakan suami istri, mantan Kepala Kepolisian Sektor Delitua ini mengaku belum mengetahuinya. “Mereka bilang suami istri. Tapi belum ada bukti yang menyatakan itu,” ujar alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Sementara itu, Yogi sendiri ketika ditanya mengakui perbuatannya. Dia tidak menampik bahwa barang haram itu hemdak digunakannya bersama dengan sang istri. “Memang itu punya saya. Mau kami pake,” katanya.
Imbas perbuatannya, kedua tersangka harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Sunggal karena terbukti melanggar Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)