• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kantongi Ganja, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polsek Medan Sunggal

oleh NiahLubis
Selasa, 21 Maret 2017
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)
Yogi Indra (29) warga Perumahan Putri Deli, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dan istrinya, Riri Purwanti (30) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal karena kedapatan mengantongi dua ampul daun ganja kering untuk dikonsumsi di Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi diperoleh, Selasa (21/3/2017) menyebutkan, pasangan yang mengaku suami istri itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dua pecandu daun ganja kering yang akan menilmati barang haram tersebut di lokasi itu.

bacajuga

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

“Setelah memperoleh informasi berharga itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” Kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Daniel menerangkan, ketika tiba di lokasi, petugas mendapati korban dan langsung melakukan penggeledahan. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua ampul daun ganja kering siap pakai dari saku celana Riri Purwanti,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini.

Usai diamankan, Daniel menambahkan, keduanya berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. Namun, ketika ditanya apakah benar keduanya merupakan suami istri, mantan Kepala Kepolisian Sektor Delitua ini mengaku belum mengetahuinya. “Mereka bilang suami istri. Tapi belum ada bukti yang menyatakan itu,” ujar alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, Yogi sendiri ketika ditanya mengakui perbuatannya. Dia tidak menampik bahwa barang haram itu hemdak digunakannya bersama dengan sang istri. “Memang itu punya saya. Mau kami pake,” katanya.

Imbas perbuatannya, kedua tersangka harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Sunggal karena terbukti melanggar Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)

Berita Sebelumnya

Deklarasi API, Dewata ; Kami tidak akan mundur dalam mempertahankan situs sejarah

Berita Selanjutnya

Sebanyak 2 Kapal Ferry akan Layani Penyeberangan Danau Toba

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Hukum

Polsek TBU Tangkap Pelaku Pencurian

Sabtu, 28 Januari 2023
Hukum

Tim Gabungan Dentintel Kodam IM Ungkap Sindikat Terduga TPPO Imigran Rohingya  

Jumat, 27 Januari 2023
Hukum

Kapolda Sumatera Utara Tegaskan tak terlibat Konsorsium 303

Kamis, 26 Januari 2023
Hukum

Pukul Ayah Kandung, Anak Durhaka di Tanjungbalai Diringkus

Kamis, 26 Januari 2023
Hukum

Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Mati

Rabu, 25 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani