Medan (Pewarta.co)-Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut masih mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari seharga Rp28 juta yang diungkap di Komplek Asia Mega Mas, Senin (15/02/21) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (17/02/21) menyebutkan, dari pemeriksaan sementara dilakukan, tersangka menjual bayi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Tersangka berinisial A membeli bayi tersebut seharga Rp5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas yang melakukan undercover,” ujar Hadi Wahyudi.
Ia menjelaskan, tersangka A bukan orang tua bayi, melainkan agen penjualan bayi. Sehingga kuat dugaan tersangka mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, karena setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka mencari orang yang mau membeli.
“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” katanya.
Polda Sumut, kata Hadi berkomitmen mengungkap kasus itu sampai terang berderang. Sejauh ini bayi malang itu masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.
“Kami berterima kasih atas dukungan KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas, Medan. Tersangka berinisial A (42) seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Adapun barang bukti yang diamankan dua HP, uang tunai Rp3.682.000, dua lembar KTP, SIM dan STNK sepeda motor. Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 huruf (f) juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ded)