Medan (Pewarta.co)-Muhammad Junaidi (30) warga Medang Deras, Batubara ini diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/3/2021).
Dia didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 5,2 kilogram (kg).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam dakwaannya menguraikan, pada 15 September 2020 terdakwa dibubungi oleh Zul (DPO) menuruh untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang. Tak berapa lama kemudian, terdakwa dihubungi dan mengajaknya bertemu di Helvetia, dekat gerbang tol Helvetia.
“Terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang ditentukan, dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Lebih lanjut, setelah terdakwa sampai di tujuan, lalu seseorang yang tidak dikenalnya, kembali menghubunginya sembari memberitahukan mobil yang digunakannya adalah jenis Agya warna putih. Selanjutnya, mengikuti mobil tersebut sampai akhirnya berhenti.
Tidak berapa lama, seseorang keluar daru mobil tersebut, lalu mengeluarkan tas warna hitam merk Adidas yang didalamnya terdapat 5 bungkus narkotika jenis sabu. Setelah menyerahkan barang haram tersebut kepada terdakwa, tiba-tiba datang dua petugas dari BNN.
“Sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan seseorang yang memberikan tas warna hitam merk Adidas tersebut langsung melarikan diri,” katanya.
Terjadilah kejar-kejaran antara petugas BNN dan terdakwa, hingga terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Matahari Raya. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk proses lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. (red)