Medan (Pewarta.co)-Muhammad Junaidi Bin Adlen (30) terdakwa kurir sabu seberat 5 kilogram dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang yang digelar secara online di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/5/2021).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Junaidi Bin Adlen dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan pria tamatan SMA ini dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
JPU menilai perbuatan warga Jalan Baung Dusun Masjid, Kelurahan Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam nota tuntutan JPU Chandra Naibaho mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata JPU.
Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira jam 10.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh seseorang yang bernama bang ZUL (DPO) menyuruh mengambil sabu dan memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang akan menghubungi terdakwa.
Kemudian sekitar jam 10.15 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan nomor telepon, dan selanjutnya memberitahukan kepada terdakwa bahwa nanti sore ada kerja untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu.
Selanjutnya, dihari yang sama tepatnya hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira Pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi dari seseorang yang tidak dikenal terdakwa mengajak untuk bertemu di jalan Helvetia dekat dengan gerbang Tol Helvetia.
Atas ajakan tersebut, terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat yang ditentukan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, setelah bertemu dengan seorang tersebut dan mengeluarkan tas warna hitam merk Adidas yang didalamnya terdapat 5 bungkus Narkotika golongan I jenis sabu.
Selanjutnya, orang tersebut langsung menaruh tas warna hitam merk Adidas yang didalamnya terdapat 5 bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu, tersebut di sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tepatnya di bagian depan antara stang sepeda motor dan tempat duduk sepeda motor terdakwa.
Setelah terdakwa menerima tas warna hitam merk Adidas yang didalamnya terdapat 5 bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu dari seseorang tersebut.
“Tiba-tiba datang anggota BNN dan sewaktu akan dilakukan penangkapan terdakwa dan seseorang yang memberikan tas warna hitam merk Adidas yang didalamnya terdapat 5 bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (red)