Medan (Pewarta.co)- Mihajir (23) dan Ridwan (23) keduanya warga Dusun Cut Tihawa Desa Simpang Lhee, Aceh Tamiang disidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021).
Keduanya didakwa penuntut umum, karena nekad menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menguraikan dalam dakwaannya, berawal pada 20 Oktober 2020, ketika terdakwa berada di rumah terdakwa, lalu Herman (DPO) menghubungi terdakwa Muhajir, dengan menawarkan pekerjaan menjemput barang ke Medan.
“Muhajir lalu setuju, dan mengajak terdakwa Ridwan untuk menemani ke Medan,” ucapnya dihadapan Hakim Ketua T Oyong.
Lebih lanjut, sore harinya, Herman kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh langsung ke Medan. Keduanya pun langsung berangkat ke Medan, mengendarai sepeda motor untuk mengambil sabu. Kedua terdakwa sampai di Medan malam harinya, sembari menunggu arahan Herman.
Pada 21 Oktober 2020, terdakwa Muhajir dihubungi oleh orang suruhan Herman dan menyuruhnya untuk bertemu di Jalan Ringroad depan King Kopi. Tidak berapa lama, orang suruhan Herman datang menemui kedua terdakwa, lalu menyerahkan 3 bungkus plastik teh bertuliskan Guanyinwang berisi 3 kilohram sabu-sabu.
Sabu-sabu itu kemudian disimpan terdakwa Muhajir kedalam bagasi sepeda motor, lalu keduanya kembali pulang menuju Aceh. Esok diniharinya, ketika berada di Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh, Kabupaten Langkat, sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa diberhentikan oleh dua petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kedua lalu ditangkap petugas bersama 3 kilogram sabu-sabu yang diamanakan dari dalam jok sepeda motor.
Terdakwa Muhajir mengakui, jika dirinya di upah Rp10 juta, apabila berhasil membawa sabu itu kembali kepada Herman.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. Usai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan dua saksi dari kepolisian. (red)