Medan (Pewarta.co)-Isap sabu-sabu, pasangan kekasih di Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diringkus polisi.
Pasangan kekasih yang diringkus personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal itu masing-masing berinisial BH (25), warga Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan NA (28), warga Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Sabtu, (16/1/2021).
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, personel Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan patroli. Saat itu tim melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan peket klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut,” jelas Yasir.
Ketika diinterogasi, kata Yasir, keduanya mengakui sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dikonsumsi berdua.
“Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)