Medan (Pewarta.co)- Nanda Sartika Putri (29), warga Jalan Melati, Komplek Auri, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia didakwa edarkan 26 paket narkotika jenis ganja.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan, menjeleskan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini membeli setengah ons ganja seharga Rp90 ribu.
“Setelah membeli ganja, ia membungkus pakai kertas nasi berwarna coklat menjadi 26 paket untuk dijual kembali,” kata jaksa di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut, dikatakan jaksa, kasus ini terkuak ketik anggota Polri dari Polsek Medan Kota menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya pada saat terdakwa hendak mengambilkan ganja tersebut kedalam kamar terdakwa langsung ditangkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi menemukan barang bukti 1 buah dompet warna ping berisi 22 bungkus kecil dari kertas warna coklat bersi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,1 gram,” ucapnya.
Dikatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)