Medan (Pewarta.co)-Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD-IMM) Sumatera Utara (Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memeriksa SH, mantan Walikota Sibolga.
Sebab sebelumnya, DPD IMM Sumut melaporkan Walikota Sibolga periode 2010-2015 ke Kejatisu pada hari, Kamis (20/10/2022).
Laporan tersebut dibenarkan Ketua dan Sekretaris DPD IMM Sumut Muhammad Arifuddin Bone dan Rahmad Darmawan Daulay.
“Di mana IMM Sumut mempersoalkan dugaan keterlibatan Walikota Sibolga periode 2010-2015 tersebut dalam penentuan harga rumah milik Adely Lis di Jalan Merpati/Mojopahit, Aek Manis Sibolga Selatan,” ujar Arifuddin didampingi Rahmad, Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, dalam sidang terhadap terdakwa JES semua fakta-fakta itu terungkap. Bahwa mantan Walikota Sibolga dua periode itu yang menentukan harga pembayaran dan bukan tim penilai.
Namun anehnya, masih dikatakan Arifuddin, SH tidak dimintai keterangan.
“Bahkan, tidak terkena pasal ikut bekerjasama menguntungkan orang lain atau pihak tertentu, sebagaimana diterapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” jelas Arifuddin Bone.
Apalagi, masih dikatakan Ketua DPD IMM Sumut ini, harga yang diucapkan oleh Walikota dua periode 2010-2015 tadi berada di atas harga yang telah ditentukan oleh tim penilai yakni Rp 850 ribu/meter.
“Kita tidak tahu apa dasar SH menaikkan harga, dan kita indikasikan ada niat untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu atas perintah pejabat tersebut,” kata Arifuddin Bone.
Karenanya, selain telah terbuka dalam persidangan lewat saksi-saksi pada perkara atas nama JES, Arifuddin Bone meminta agar Kejati Sumut selaku penyidik serta penuntut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Sibolga terkait perintahnya menaikkan harga pembayaran itu.
“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan aksi damai, terkait adanya dugaan mafia dan mafia perkara dalam kasus ini. Sehingga SH yang memberikan perintah pembayaran dengan harga lebih tinggi, dari harga taksiran tim penilai sama sekali terlepas dari jerat hukum,” pungkasnya. (rks/red)