• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 27 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

5 Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, GRANAT Sumut: Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa   

by Redaksi
Rabu, 11 Mei 2022
in Medan
20
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut) meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Teorida Hutagaol dan Sri Hartati diperiksa.

Sebab, keduanya diduga melakukan penyimpangan, karena menuntut ringan lima terdakwa (berkas terpisah) perkara 5 ribu butir ekstasi.

bacajuga

Kasus 5000 Butir Ekstasi, Hakim Vonis Lebih Berat 6 Terdakwa

Napi Lapas Tanjunggusta Pengendali Ekstasi Dituntut 11 Tahun 

2 Terdakwa Pemasok Ekstasi di Bosque KTV Diganjar 15 Tahun Bui

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut) Sastra SH MH ketika dimintai tanggapannya, Rabu (11/5/2022).

“Kenapa jaksa yang mewakili negara, tidak melakukan kewenangannya untuk memberikan tuntutan yang maksimal, sementara itu kan dibenarkan oleh Undang-undang,” tegasnya.

Seharusnya, sambung Sastra, aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan harus betul-betul menegakan hukum yang benar.

“Dan begitu juga dengan hakim, kami meminta agar menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada 5 terdakwa biar ada efek jerah,” tegasnya.

Menurutnya, apabila ini tidak dilakukan secara simultan antara penegak hukum dari mulai Kepolisian, BNN, Kejaksaan maupun di Pengadilan, maka program pemerintah yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan menjadi sia-sia.

“Jadi, GRANAT Sumut sangat kecewa dengan tuntutan 11 dan 10 tahun penjara yang diberikan JPU. Kami meminta kepada Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada jaksa yang diduga melakukan penyimpangan,” pungkasnya.

Terpisah, JPU Teorida Hutagaol ketika dimintai tanggapannya terkait pertimbangan atas tuntutan itu mengatakan bahwa terdakwa Edy Syahputra merupakan Napi.

“Yang 11 tahun itu, Napi. Sementara 4 terdakwa lainnya yang dituntut 10 tahun karena belum sampai menjual narkotika tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dan Teorida Hutagaol menuntut lima terdakwa perkara 5.000 butir ekstasi, dari lima terdakwa, satu diantaranya merupakan Narapidana (Napi) Lapas Tanjung Gusta Medan.

Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya masing-masing dituntut JPU Teorida Hutagaol dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Adapun empat terdakwa yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma.

Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir. Setelah di introgasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy.

Atas rujukan dari Muhammad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di Lapas Tanjunggusta Medan. (red)

Previous Post

Spekulasi dan Opini Muncul Seputar Pj Walikota dan Bupati di Riau

Next Post

Tingkatkan Pengawasan pada Spot Babi, Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 Lakukan Pengecekan Kandang Babi Milik Bpk. Pena Tua

Related Posts

Medan

Pantai Burung Soft Launching Kampung Wisata Edukasi Bencana Berdaya

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

2 Tahun Dilanda Covid-19, Peningkatan Kemiskinan di Sumut Bisa Diredam

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

Gubsu: Prof Kadirun Yahya Sosok Berpegang Teguh pada Kebenaran

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

Resmi Terbentuk, Persatuan Guru Besar Sumut Segera  Dilantik

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

Bantu Korban Kebakaran, Masyarakat Salut kepda IPK

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kelurahan Belawan Bahagia, Burhanuddin Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Minggu, 26 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

FJPI – KemenPPPA Ungkap Permasalahan Perempuan Jurnalis di Masa Pandemi   

Minggu, 26 Juni 2022

BEI Sediakan Sekolah Pasar Modal untuk Masyarakat Umum  

Minggu, 26 Juni 2022

Pemkab Deliserdang Apresiasi Kualitas Alumni UMA  

Minggu, 26 Juni 2022

Pantai Burung Soft Launching Kampung Wisata Edukasi Bencana Berdaya

Minggu, 26 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

FJPI – KemenPPPA Ungkap Permasalahan Perempuan Jurnalis di Masa Pandemi   

Minggu, 26 Juni 2022

BEI Sediakan Sekolah Pasar Modal untuk Masyarakat Umum  

Minggu, 26 Juni 2022

Pemkab Deliserdang Apresiasi Kualitas Alumni UMA  

Minggu, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani