Kampar (Pewarta.co)- Setelah melalui beberapa kali proses persidangan terkait gugatan Praperadilan dari Anthony Hamzah atas penetapan dirinya sebagai tersangka, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan menolak semua gugatan dari Kuasa Hukum Anthony Hamzah dan menyatakan bahwa penetapan tersangka mantan Ketua Kopsa-M ini oleh Penyidik Polres Kampar adalah sah.
Putusan sidang Praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Ersin SH, MH yang memimpin persidangan ini, pada Senin sore (07/02/2022) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Saat pembacaan putusan ini dihadiri Pihak Pemohon Anthony Hamzah dan Penasehat hukumnya Disna Riantini. Sedangkan Pihak Termohon Polres Kampar diwakili Kanit I Satreskrim Iptu Markus T Sinaga, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar Ipda Irwandi H Turnip dan utusan Bidkum Polda Riau AKBP Jessica.
Sesuai Agenda Sidang Praperadilan di PN Bangkinang pada hari ini adalah pembacaan putusan, dengan hasil, Tidak terbuktinya dan menolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon (sah penetapan tersangka oleh Polres Kampar) da eluruh biaya sidang praperadilan ditanggung oleh pihak Pemohon.
Dengan hasil putusan sidang Praperadilan ini maka proses hukum terhadap tersangka Anthony Hamzah segera berlanjut dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap penuntutan.
Hampir dapat dipastikan bahwa Anthoni Hamzah akan segera menyusul 2 rekannya yaitu IS dan MV dalam kasus yang sama, di mana keduanya telah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim dan kini telah menjadi narapidana di Lapas Kelas IIa Bangkinang.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi terhadap PN Bangkinang yang telah memproses gugatan praperadilan ini secara profesional berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
Bery juga berharap dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini serta disahkannya penetapan tersangka terhadap Anthony Hamzah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum mengkriminalisasi Mantan Ketua Kopsa-M ini.
“Karena fakta-fakta yang diungkap di persidangan telah membuktikan bahwa penyidik bekerja secara profesional sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.(J/red)