Medan (Pewarta.co)-Terdakwa Mario Wiranata Saragih (34) dan Amri Supratama (25) divonis hakim masing-masing 3,5 tahun penjara.
Kedua karyawan PT Yorgo Anugerah Nusantara itu, terbukti bersalah menggelapkan penjualan CPO sebanyak 476.520 ton, yang merugikan perusahaan sebesar Rp10 miliar.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan berlanjut, sebagaimana Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tulis isi putusan, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Kamis (27/2/2025).
Vonis ini diketahui sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon, yang semula menuntut 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Diketahui, kedua terdakwa warga Jalan Pembangunan IV, Medan Timur dan Jalan M Basir Pasar V, Medan Marelan itu, merupakan operator timbangan di PT Yorgo. Keduanya melakukan aksinya bersama saksi M Habib Firdaus, Ismail Hidayat, Hardi Susanto, Joko Syahputra, Ahmad Alhadi Limbong dan Mhd Nur Ikhsan Al Thoriq (penuntutan terpisah).
Mereka melakukan aksinya pada 2023 sampai 11 September 2024. Kedua terdakwa bersama rekan-rekannya, melakukan pengoplosan/manipulasi timbangan minyak CPO sebanyak 476.520 ton. Perbuatan para pelaku itu, atas permintaan saksi Hardi Susanto, selaku Mandor CV Angkutan Sahabat.
Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama rekan-rekannya itu, mengakibatkan PT Yorgo mengalami kerugian sebesar Rp10.305.973.314. (red)