Medan (Pewarta.co)- Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dituntut 7 tahun penjara di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana menilai bahwa Jabiat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.
“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Jabiat supaya dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 944.050.768.
“Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun, 6 bulan,” ucap jaksa.
Dikatakan jaksa, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak membayar kerugian keuangan negara.
“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ujar jaksa.
Sementara terdakwa lainnya yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir juga dituntut serupa dengan terdakwa Jabiat.
Lalu terdakwa lainnya yakni Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidar 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Sardo dan Santo membayar Uang penggati sebesar Rp 410 juta lebih, subsidar 3 tahun dan 3 bulan penjara.
“UP Itu sesuai dengan pengadaan kegiatan mereka. Terserah mereka berapa berapa yang jelas Rp 410 juta,” kata jaksa.
Jaksa menilai keempat terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atas tuntutan tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa memohon waktu 2 minggu menyiapkan nota pembelaan (pledoi).
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. (red)