Medan (Pewarta.co)-Eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) H Iwan Zulhami SH MAP, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/4/2021).
Ia didakwa menerima suap dari Zainal Arifin Nasution (berkas terpisah) sebesar Rp750 juta, untuk menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Kab. Madina. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Mawadah dan Putri dalam surat dakwaan mengungkapkan, kasus suap itu berawal pada 2019 lalu.
“Saksi Zainal Arifin Nasution adalah salah seorang Kepala Seksi di Kantor Kemenag Kab. Madina, sejak tahun 2016, ada beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kab. Madina namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.
Jaksa menguraikan, seorang teman dekat terdakwa yakni, Nurkholidah Lubis selaku Kepala MAN 3 Medan pada saat bertemu ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Kab.Madina.
“Saksi Nurkholidah Lubis menginformasikan kepada terdakwa Iwan Zulhami tentang Zainal Arifin untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kab. Madina,” sebut jaksa.
Setelah pembicaraan Nurkholidah Lubis dengan terdakwa, ia menginformasikan mengenai ada peluang untuk pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Madina kepada Zainal Arifin melalui salah seorang staf di kantornya dan dan meminta agar yang bersangkutan menghubunginya.
Kemudian, Zainal Arifin dan Nurkholidah Lubis sepakat bertemu di Medan untuk membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Kab. Madina. Selanjutnya sekira bulan Mei 2019 Zainal Arifin dan Nurkholidah datang ke rumah Iwan Zulhami di Binjai.
“Zainal Arifin mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kab. Madina kepada terdakwa Iwan Zulhami, dan terdakwa Iwan Zulhami menyanggupinya dan pada saat itu melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta untuk mengusulkan Zainal Arifin sebagai Kepala Kantor Kemenag Kab Madina,” terang jaksa.
Saat itu, lanjut jaksa, terdakwa Iwan Zulhami menyuruh dan mempercayakan Nurkholidah Lubis untuk menyelesaikan segala sesuatu untuk urusan usul Zainal Arifin sebagai Kepala Kantor Kemenag Agama Kab. Madina. Kemudian pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang tunai Rp250 juta untuk diserahkan kepada terdakwa Iwan Zulhami.
“Uang tersebut dibawa Zainal Arifin secara tunai kepada Nurkholidah Lubis di sekolah MAN 3 Medan sekira pukul 09.30 di ruang kerja saksi Nurkholidah Lubis dan selanjutnya Zainal Arifin dan Nurkholidah Lubis pergi ke rumah dinas terdakwa Iwan Zulhami untuk menyerahkan uang tersebut,” urai jaksa.
Akan tetapi, terdakwa Iwan Zulhami tidak berada di rumah dinas, namun terdakwa melalui handphone memberitahukan agar Nurkholidah Lubis tetap berada di lokasi dan mengambil uang yang dibawa Zainal Arifin sambil menunggu Deni Zunaidi Barus, supir terdakwa, untuk mengambil uang itu.
Sementara, Nurkholidah Lubis menyuruh Zainal Arifin untuk pulang saja dan dia berjanji untuk menyerahkannya kepada terdakwa Iwan Zulhami. Setelah Zainal Arifin pulang, Nurkholidah Lubis berkomunikasi dengan terdakwa Iwan Zulhami, dan pada waktu itu terdakwa menyuruh Nurkholidah Lubis tetap menunggu di rumah dinas karena terdakwa sudah menyuruh saksi Deni Zunaidi Barus untuk menjemput uang tersebut.
“Tidak beberapa lama kemudian saksi Deni Zunaidi Barus datang ke rumah dinas dan bertemu dengan saksi Nurkholidah Lubis lalu saksi Nurkholidah Lubis menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan pada saat itu saksi Nurkholidah Lubis pergi dari rumah dinas dengan menumpang mobil yang dikendarai oleh saksi Deni Zunaidi Barus,” kata jaksa.
Selanjutnya pada 17 Mei 2019, saksi Arifin ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer bank. Kemudian berlanjut pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin ada menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Nurkholidah Lubis di rumah sakit Permata Madina.
Pada 23 Mei 2019 masih di tempat yang sama Zainal Arifin juga ada menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah Lubis. Pemberian uang terus berlanjuta, pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara selaku suami Nurkholidah Lubis.
Pada 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara.
Bahwa benar akhirnya, Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami.
“Setelah itu pada 14 Januari 2020, Zainal Arifin kembali ada mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah Lubis sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli Batubara,” ungkap jaksa.
Setelah Zainal Arifin menyerahkan sejumlah uang tersebut melalui saksi Nurkholidah Lubis untuk diserahkan terdakwa Iwan Zulhami selanjutnya saksi Nurkholidah Lubis mengirimkan uang yang diterimanya kepada terdakwa Iwan Zulhami.
Setelah itu, lanjut jaksa, Nurkholidah Lubis juga ada memberikan uang yang diterimanya dari Zainal Arifin yang langsung diberikannya kepada terdakwa Iwan Zulhami di Komplek Asrama Haji Medan, sebanyak 2 kali sejumlah Rp250 juta.
“Bahwa benar akhirnya uang sebanyak Rp750 juta telah diserahkan kepada terdakwa Iwan Zulhami sehubungan untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Madina.
Disebutkan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP
Serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)