Medan (pewarta.co) – Azhari Agustian alias Boy (30) warga Jalan Medan Banda Aceh Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa mulai menjalani sidang perdana terkait kepemilikan sabu seberat 410 gram.
Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang digelar secara teleconference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8). JPU menghadirkan saksi kepolisian dari Polrestabes Medan.
Dalam keterangannya, saksi Muntrisno selaku anggota kepolisian mengatakan penangkapan terhadap terdakwa Azhari dari informasi Faisal yang terlebih dahulu diamankan. Dari pengembangan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Azhari.
“Awalnya kita mengamakan Faizal (berkas terpisah) saat diinterogasi Faisal mengaku barang yang diduga sabu yang kita amankan seberat 210 gram dibelinya dari terdakwa Azhari,” kata saksi Muntrisno.
Dikatakan Muntrisno, atas informasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Azhari di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Saat tiba di lokasi, kami masuk ke kamar kost terdakwa Azhari dan menemukan 2 plastik di kamar terdakwa yang berisikan diduga sabu seberat 196 gram,” ujar saksi polisi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan terdakwa Azhari. Dalam keterangannya, terdakwa Azhari mengaku barang sabu tersebut dibelinya dari Awi (DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya.
“Saya membeli sabu tersebut dari Awi pak, untuk saya jual kembai. Saya membeli 100 gramnya seharga Rp38 juta dan saya jual Rp40 juta. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp2 juta per 100 gramnya,” ungkap terdakwa melalui sidang teleconference.
Sebelumnya, JPU Marthias Iskandar SH dalam dakwaannya yang dibacakan Penuntut Umum Rizki Darmawan Nasution SH mengatakan kasus bermula petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada hari Jumat (24/01/2020) sekira pukul 02.00 WIB mendapat informasi bahwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal (terdakwa berkas terpisah) memiliki Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang didapat tersebut petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
“Ketika berada di lokasi yang disebutkan, petugas melihat Faisal berada didalam rumah dan petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang didalamnya terdapat 1 plastik berisikan sabu seberat 210 gram,” kata JPU Rizki.
Lanjut dikatakan JPU Rizki, saat diinterogasi, Faisal mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari terdakwa Azhari seharga Rp40 juta per 100 gramnya.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju ke tempat terdakwa Azhari di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” ujarnya saat membacakan dakwaan.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempati terdakwa Azhari dan menemukan 2 plastik lainnya yang berisikan sabu seberat 196 gram dari dalam kamar kost tersebut.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Awi (DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya dan dijual kembali seharga Rp40 juta, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per 100 gramnya.
Selanjutnya, Faisal dan terdakwa Azhari beserta barang bukti seberat 410 gram sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.(red)