Medan (Pewarta.co)-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumut (DPP-GMPPSU), mendesak Polda Sumut (Poldasu) menuntaskan dugaan pencemaran Sungai Besilam.
Hal itu dikatakan Ketua Umum DPW-GMPPSU, Rahman Syahputra Sirait sekaitan dengan penyelidikan serta pemanggilan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap BST, selaku Direktur PT Makmur Abadi Raya, Jalan Besar Batang Serangan Dusun Karang Sari, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
“Direktur PT Makmur Abadi Raya sudah diperiksa oleh Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/39/VII/2018/Ditreskrimsus tanggal 18 Juli 2018, dan juga pemanggilan terhadap Pimpinan perusahaan tersebut yakni saudara EK berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/391/VII/2018/Ditreskrimsus tanggal 18 Juli 2018 karena diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Rahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Selasa, (17/12/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Rahman, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga dilanggar perusahaan tersebut antara lain tercantum pada Pasal 36 Ayat (1), menyebutkan ; Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memikili AMDAL atau UKL/UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
Pasal 59 Ayat (1) ; Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Ayat (2) ; Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti pengelolaan limbah B3.
Ayat (3) ; Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Ayat (4) ; Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (5) ; Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
Ayat (6) ; Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
Ayat (7) ; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 60 ; Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 98 Ayat (1) ; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakui mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda palind sedikit Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 99 Ayat (1) ; Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya bakui mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Pasal 100 Ayat (1) ; Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
“Patut diduga, dugaan pencemaran tersebut di atas tidak terlepas dari keterlibatan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten yang diduga tidak melakukan pengawasan secara ketat atau bahkan melakukan pembiaran yang di dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga diatur tentang ancaman pidana sesuai dengan : Pasal 111 ayat (1) UUPPLH,” jelasnya.
Karena itu, ia menyebutkan, pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Pasal 111 ayat (2) UUPPLH Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” sebutnya.
Selain itu, Rahman menambahkan, Pasal 113 UUPPLH menyebutkan, ; Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Terkait dengan dugaan telah terjadinya aktivitas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Makmur Abadi Raya yang sangat membahayakan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar Sungai Besilam yang masih memanfaatkan air sungai untuk kehidupan sehari-hari, maka disampaikan dengan hormat kepada pihak Ditreskrimsus Poldasu dalam waktu mendesak untuk menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/39/VII/2018/Ditreskrimsus tanggal 18 Juli 2018,” tambahnya.
Menurutnya, jika didapatkan bukti permulaan yang cukup terhadap pelanggaran Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, agar Direktur dan Pimpinan PT Makmur Abadi Raya ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
“Untuk itu, GMPPSU akan terus mengawal penanganan laporan masyarakat ini hingga adanya kepastian hukum. Selain itu, kita juga mendukung Bapak Kapolda Irjen Pol Matuani Sormin dapat menuntaskan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang sudah berjalan hampir dua tahun ini,” kata Rahaman memungkasi. (ril/rks)