• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
DPO Oknum Notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong Mangkir Dipersidangan

DPO Oknum Notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong Mangkir Dipersidangan

by bobsinabo
Selasa, 16 November 2021
in Hukum
55
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Oknum Notaris Fujiyanto Ngariawan dan Liem Soen Liong alias Edi, untuk sekian kalinya kembali mangkir dalam persidangan perkara kasus dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/11/2021).

Mangkirnya Fujiyanto dan Liem Soen Liong alias Edi, dikarenakan keduanya berstatus tersangka dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan dalam perkara yang sama.

bacajuga

Polisi Ringkus Pengedar Pil Ekstasi Micky Mouse 8 Butir di Jalan Sei Tuan Babura Medan

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Denai, Gang Sehat Medan

Polrestabes Medan Tangkap 3 Orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP

Kendati demikian, dengan pertimbangan saksi selalu mangkir sejak pertama perkara ini disidangkan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho untuk membacakan keterangan Fujiyanto yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian atas kesepakatan dua pihak yang berperkara.

Berdasarkan keterangan notaris Fujianto Ngariawan yang dibacakan JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim tersebut, fujianto mengaku bahwa akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan tersebut dikonsep oleh terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong.

“Fujianto mengaku bahwa akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan tersebut dikonsep oleh terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong. Walaupun terjadi adanya perbedaan dalam salinan, Fujianto Ngariawan mengaku tidak mengetahui hal tersebut,” sebut jaksa membacakan beberapa poin keterangan notaris Fujianto Ngariawan di hadapan Ketua majelis hakim Dominggus Silaban.

Selain itu disampaikan JPU Chandra, Fujianto juga menyebutkan bahwa persoalan kejanggalan penomoran dan tanggal akta diterbitkan dikarenakan kondisi rentang waktu menunggu surat kuasa dari tiga ahli waris saat itu belum hadir.

Selain keterangan saksi notaris Fujianto Ngariawan, keterangan saksi Ahli Kenotariatan, Dr Hendri Sinaga juga dibacakan JPU Chandra Naibaho sesuai kesepakatan majelis hakim dan kedua pihak berperkara karena berhalangan hadir dalam persidangan.

Dalam keterangan saksi ahli yang dibacakan JPU tersebut menjelaskan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan notaris Fujianto dalam pembuatan akta kesepakatan perjanjian dalam perkara itu.

“Saksi ahli menjelaskan bahwa Akta dibuat kantor notaris, akta yang dibuat di rumah para pihak adalah pelanggaran menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik,” jelas JPU membacakan keterangan saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.

Selain itu saksi ahli juga menjelaskan beberapa poin pelanggaran dalam pembuatan akta yang dilakukan Fujianto Ngariawan. Beberapa diantaranya yakni
bahwa Penandatangan akta yang dilakukan secara tidak bersamaan merupakan pelanggaran.

“Kemudian, Notaris tidak memberikan salinan kepada ahli waris merupakan pelanggaran, Kepastian tanggal akta yang tidak jelas merupakan pelanggaran,” jelas JPU membacakan keterangan saksi ahli kenotariatan.

Sementara itu, pengacara korban, Longser Sihombing berharap agar perkara ini berjalan dengan seadil-adilnya. Dirinya mengatakan notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong yang merupakan DPO meminta agar pihak kepolisian segera menangkap kedua tersangka.

“Kita meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan agar segera menangkap DPO Fujiyanto dan Liem Soen Liong, tegasnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa untuk persidangan berikutnya akan ada penambahan saksi dan bukti mengenai paspor yang ditunjukkan di persidangan. (red)

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan
Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani