Medan (Pewarta.co)-Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memvonis bebas dua terdakwa korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Warga Binaan Sosial (WBS) senilai Rp.875 juta lebih.
Kedua terdakwa yang dibebaskan yaitu, Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Christina Purba (60) dan Terdakwa Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.
“Memerintahkan JPU mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya,” vonis hakim, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Aisyah, menuntut kedua terdakwa masing-masing agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya mengatakan bahwa, Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.
Kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019. (red)