Medan (pewarta.co) – Polrestabes Medan melaksanakan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh aksi sejuta pekerja/buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Senin (10/10/2022).
Massa aksi berjumlah 750 orang ini menyampaikan tuntutan antara lain cabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja beserta peraturan turunannya.
Kemudian, naikkan upah minimum Provinsi Sumut dan upah minimum sektoral provinsi (UMP/UMSP) tahun 2023 sebesar 15 persen.
Dan juga massa aksi menuntut agar pemerintah menurunkan harga BBM dan juga harga sembako.
Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis yang memimpin aksi unjuk rasa tersebut menyampaikan terhadap personel pengamanan agar tetap bersikap humanis.
“Menghormati HAM dari setiap orang yang melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Kabag Ops juga meminta agar personel melayani dan mengamankan pengunjung rasa sesuai dengan ketentuan.
“Setiap pergerakan pasukan selalu dalam ikatan satuan dan Bentuk formasi sesuai ketentuan, dan melindungi jiwa dan harta benda tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai,” jelasnya.
AKBP Arman Muis menyampaikan setiap personel dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa aksi unjuk rasa.
“Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata AKBP Arman.
Lebih lanju, Kabag Ops juga menekankan agar personel tidak membawa peralatan di luar peralatan Dalmas.
“Dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam,” tegasnya.
AKBP Arman juga meminta agar personel yang melaksanakan pengamanan tidak mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila memaki-maki pengunjung rasa.
“Serta melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung hingga siang hari pukul 12.20 WIB. Usai menyampaikan aspirasinya massa membubarkan diri dengan tertib. “Aksi unjuk rasa berakhir kondusif,” pungkasnya. (Dedi/red)