Medan (pewarta.co) – Sikap perlawanan ditunjukkan Husen Syukri, terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi. Beragendakan pembelaan (pledoi), terdakwa malah meminta diberikan hukuman seumur hidup, dalam sidang online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9).
Dalam nota pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa.
“Kamu terdakwa apa tanggapan terhadap pembelaanmu?,” tanya hakim ketua Safril Batubara.
Bukannya mengakui kesalahan, terdakwa Husen malah menunjukkan sikap perlawanan. “Kalau cuma 10 tahun sikit kali. Saya minta hukuman seumur hidup,” katanya frontal.
“Baiklah kalau itu kemauan kamu, nanti kami rembukkan dulu,” kata Safril, sembari mengetuk palunya.
Sebelumnya, terdakwa Husen dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mengutip surat dakwaan JPU Chandra Naibaho, terdakwa Husen terungkap atas pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas Polsek Medan Timur terhadap kedua rekan terdakwa yang lebih dulu diamankan.
Petugas lebih dulu menangkap Muhammad Amin dan Tri Utami (masing-masing terdakwa dengan berkas terpisah), pada 4 Maret 2020, di pinggir Jalan Monginsidi, Kecamatan Medan Polonia. Setelah digeledah, petugas menemukan 25 butir pil ekstasi.
Hasil interogasi, narkotika golongan yang diperoleh dari terdakwa Husen. Dengan cara menghubungi Muhammad Amin dari rumah terdakwa.
Polsek Medan Timur kemudian menentukan terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil lolos dari kejaran petugas.
Setelah mendapat informasi keberadaan terdakwa, jajaran Polsek Medan Timur pun berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa. Husen dibekuk dari kediamannya dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Timur. (red)