Medan (Pewarta.co)-Petugas Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menyita 50 kilogram sabu-sabu asal Aceh dari dua orang kurir/bandar.
Kedua tersangka adalah Novanda (27) warga Manekare, Aceh Utara dan Mutasir (30) warga Blang Gelanggang Peusangan, Biereun, Aceh.
Keduanya diamankan dari dua lokasi terpisah pada hari Jumat, 18 Desember 2020 dan Sabtu, 19 Desember 2020.
“Kedua ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin melalui Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, Minggu (20/12/2020) malam.
Dikatakan Dirrresnarkoba, kedua ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersangka Lif Juanri yang sebelumnya telah diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan ia meninggal dunia dan dari tersangka Husnuddin yang berhasil ditangkap.
“Dari tersangka Novanda berhasil diamankan barang bukti 20 kilogram sabu satu tas ransel, handphone dan Honda Scoopy pelat BL 5446 NAC. Sedangkan dari tersangka Mutasir diamankan 30 kilogram sabu, Avanza silver plat BK 1963 JE, karung goni, tas ransel, serta dua unit handphone,” urai Kombes Pol Robert Da Costa.
Dijelaskannya, pada Jumat, 18 Desember 2020, petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.
Kemudian, personel Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap Honda Scoopy yang dikendarai Novanda di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam tas ransel berupa 20 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 kilogram,” beber Kombes Pol Robert Da Costa.
Dari keterangan tersangka Novanda bahwa akan adan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.
Pada Sabtu, 19 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, personil Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap mobil Avanza yang dikendarai Mutasir.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam mobil berupa satu tas ransel yang berisikan 30 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram,” jelas Kombes Pol Robert Da Costa.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses perkaranya lebih lanjut. (Dedi)