Stabat (Pewarta.co)-Dengan penjagaan aparat Kepolisian dari Polres Langkat, sidang perkara pengancaman nomor register 405/Pid.B/2021/PN Stb, dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting alias Anto digelar di PN Stabat, Rabu (24/7/2021).
Terlihat, terdakwa Okor Ginting dipapah kerabatnya, saat turun dari mobil Lexus BK 6 OS menuju ruang persidangan. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwan itu, Minola Sebayang dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum para terdakwa juga ikut hadir di sana.
Setelah majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis membuka persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Siregar pun membacakan surat dakwaan.
“Mereka (terdakwa) secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesutu, dengan memakai kekerasan,” kata Rumondang.
Pada hari Sabtu (22/5/2021), kata JPU, saksi Muslima diajak oleh Juriah datang ke Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, untuk musyawarh terkait penjualan kelapa sawit yang dipaksa jual kepada Okor Ginting.
Kemudian, setelah masyarakat yang berjumlah 30 orang perempuan berkumpul di kantor desa, mereka menyampaikan aspirasinya kepada Kades Besilam BL Suningrat.
Di sana, mereka didampingi istri kades dan Bhabinsa yang bertugas di desa itu.
“Yang mewakili penyampaian aspirasi mereka adalah Sumiani,” kata JPU.
Setelah keluhan itu disampaikan, Kades Besilam BL kemudian meneruskan aspirasi masyarakat kepada Okor Ginting.
“Sekira jam 15.00 WIB, saksi Susilawati Br Sembiring dan ibu-ibu lainnya hendak meninggalkan kantor desa, mereka dihadang oleh orang tak dikenal. Mereka dipaksa masuk kembali ke kantor desa, sambil mengatakan ‘masuk kalian semua,” kata JPU.
Tak berselang lama, para terdakwa hadir dan masuk ke kantor desa tersebut. Beberapa orang menunggu di pintu kantor desa itu dan melarang Susilawati Br Sembiring beserta ibu-ibu lainnya untuk keluar.
Di kantor desa itu, Okor Ginting langsung menuju ke arah saksi korban Sumiani dan memakinya sambil mengatakan ‘ngapin kau provokatori ibu-ibu ini’. Saat itu, terdakwa Anto juga mengatakan ‘mana surat tanah kalian. Pulang, ambil surat tanah kalian.
Tak hanya itu, JPU juga mengatakan, saksi Tosa Ginting menyampaikan bahwa bapaknya (Okor Ginting) yang udah memperjuangkan kampung tersebut. Saat itu, terdakwa Rasita Br Ginting juga dituduh memaki ibu-ibu di sana.
“Bapakku sakit-sakit datang dari Stabat cuma untuk ngurusi kalian,” ujar JPU menirukan ucapan Rasita.
Tak hanya itu, dalam dakwaannya, Okor Ginting juga melakukan pemaksaan kepada ibu-ibu yang hadir, untuk menulis nama dan tanda tangan di kertas kosong. Namun ibu-ibu tersebut enggan menuliskan namanya dan kemudian berlarian ke luar Kantor Desa Besilam BL.
“Dari perbuatan para terdakwa itu, mereka secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesutu, dengan memakai kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tandas Rumondang.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, Ketua Majelis (KM) As’ad Rahim Lubis SH MH mempersilahkan terdakwa Okor Ginting untuk menyampaikan keberatannya. Okor mengatakan, bahwa dirinya tak pernah memaksa untuk membeli sawit masyarakat.
“Sejak tahun 2013, saya sudah 8 tahun sakit stroke. Kita tidak pernah membeli sawit. Adapaun kebun sawit anak saya, dijualnya langsung ke pabrik kelapa sawit (PKS), tanpa ada tambahan buah sawit dari masyarakat luar. Maka mohon pertimbangan kepada yang mulia terkait persoalan ini, mohon ditindak jika ada pasalnya,” pungkas Okor Ginting.
Kemudian, kuasa hukum terdakwa, Minola Sebayang mengajukan eksepsi kapada majelis hakim. Eksepsi itu akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya, Rabu (21/7) mendatang, setelah ditetapkan oleh KM As’ad Rahim. (AViD/Ahmad)