Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri tabung LPG 3 kilogram, Eka Syahputra alias Eka Tuyul (35) ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru.
Kuli bangunan warga Jalan Karya Perbatasan Gang Karya Sejahtera Nomor 93 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia ini ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan M Adi Putra (52) yang tidak lain merupakan tetangga Tuyul sendiri.
“Jadi tersangka masuk kerumah korban dengan cara merusak engsel pintu rumah lalu mengambil tabung LPG beserta jam tangan dan tas wanita pada hari Kamis 14 Februari 2019 kemarin,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH menjawab pewarta.co, Senin, (18/2/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, korban yang tidak berterima kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Baru.
“Selanjutnya, tim Pegasus yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil menangkap tersangka,” jelas Kompol Martuasah.
Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)