Medan (Pewarta.co)-Personel Polsek Medan Area berhasil menangkap M Ramadhan (26) warga Jalan Langgar Lorong Bahagia Kelurahan Tegal Sari III, Kecamata Medan Area saat berada di dalam warnet Jalan AR Hakim Gang Langgar Kel Tegal Sari lll, Kecamatan Medan Area, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 24.00 Wib.
Penangkapan pelaku atas laporan pengaduan korban M Ikhsan (26) warga Menteng Vll Komplek Perumahan PIK Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, ke Polsek Medan Area.
Dalam laporan pengaduan korban menyebutkan jika Ramadhan bersama kawannya Andi (DPO) melakukan pencurian meteran air di rumah koban, Jumat (26/2/2021) pukul 24:00wib.
Bahkan aksi kedua pelaku terekam CCTV yang dipasang di rumah korban.
Berkat rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berselancar di dunia maya di salah satu warung internet di Jalan AR Hakim.
Bersama barang bukti meteran air, pelaku diamankan petugas ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH mengatakan” tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Rinto.(surya)