Tanjungbalai (Pewarta.co) – Setelah setengah bulan mengincar atau mencari keberadaannya, akhirnya maling sepeda motor terekam CCTV yang terjadi di halaman parkir sebuah Kafe Copy Paste Jalan Imam Bonjol Lingkungan III Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Sabtu(16/7/2022) lalu pukul 22.00 WIB dapat dibekuk Polsek Tanjungbalai Selatan.
Pelaku berinisial JIS alias Zul (26) warga Jalan Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dibekuk, Senin (1/8/2022).
Selain membekuk pelaku Curanmor tersebut, personel Polsek juga mengamankan dua pria lainnya yang diduga membantu proses pertolongan jahat yaitu SHS alias pak Lia (39) warga Jalan Jamin Ginting Lingkungan I Kelurahan Sirantau II Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan AA alias Amin (49) warga Jalan Sei Tentena Lingkungan III Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi dari korbannya bernama Ratna Dewi Sari Alias Ratna (40) warga Jalan Singosari Perumahan Puri Indah Lingkungan VI Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 18/ VII/ 2022/ SPKT/ Polsek Tanjung Balai Selatan/ Res.T.Balai/ Poldasu, Tanggal 16 Juli 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek TB. Selatan Kompol Syahrul SH.MH, Selasa(2/8/2022) mengatakan, peristiwa itu terjadi, Sabtu (16/7/2022) lalu pukul 22.00 WIB, di Halaman Parkir sebuah Kafe Copy Paste Jalan Imam Bonjol Lingkungan III Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. Korban kehilangan satu unit sepeda motor roda dua Merk Honda Vario 125 warna putih les hitam.
“Setelah melihat rekaman CCTV bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Seorang laki-laki JIS. Cara pelaku mengambil sepeda motor tersebut adalah pertama-tama mengecek sepeda motor tidak di kunci stang, karena sepeda motor tersebut tidak terkunci stang langsung pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara di dorong,” terangnya.
Sesampainya di depan Mesjid Raya, sambungnya, pelaku meminta tolong kepada orang yang tidak dikenal untuk mendorong sepeda motor tersebut dan pelaku menaiki sepeda motor tersebut sampai di rumah pelaku.
Setibanya di rumahnya, JIS langsung membuka plat polisi, kap bagian depan serta merusak tempat kunci kontak sepeda motor tersebut agar dapat dihidupkan. Lalu kap depan dan plat polisi dari sepeda motor tersebut dibuang ke dalam sungai dekat rumahnya.
Pelaku sempat memakai atau mengendarai sepeda motor tersebut selama dua hari, barulah pelaku langsung menjualkan sepeda motor tersebut kepada SHS alias Pak Lia. “Setelah itu Pak Lia meminjamkan sepeda motor tersebut kepada saudara AA alias Amin. Sepeda motor tersebut ditemukan tanpa plat Polisi di rumah Amin,” Kapolsek lagi.
Ia menambahkan, penangkapan pelaku JIS dilakukan, Senin (1/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. “Pelaku ditangkap masyarakat karena melakukan pencurian dua unit tabung Gas elpiji 3 kg, kemudian diserahkan ke Polsek TB.Utara, lalu unit Reskrim Polsek TB. Selatan berkoordinasi dengan Polsek TBU dan melakukan pengembangan dengan menangkap penadah dan menyita satu unit sepeda motor tersebut, selanjutnya dibawa ke Polsek TBS untuk dilakukan penyidikan,” tukas Kompol Syahrul.
Barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa satu unit sepeda motor roda dua Merk Honda Vario 125 warna putih, satu potong baju kaos lengan pendek warna bau-abu dengan Merk illusive, baju yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian tersebut dan satu potong celana panjang warna hitam dengan Merk E-vega, celana yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian