Pekanbaru (Pewarta.co)-Nekat bongkar dan curi besi rangka Pergola Halte di Jalan Sudirman depan Happy Puppy milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan dua dari tiga tersangka pada hari Sabtu 21 November 2020.
Tersangka diketahui berinisial CH alias Candra (36) supir oplet, warga Jalan Agus Salim Gang Becek Kelurahan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, KF alias Keong (23), warga Jalan Puyuh Mas Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, sedangkan ZB masih dalam tahap pencarian petugas atau DPO.
Kapolresta Pekanbaru H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan dua dari tiga tersangka pencurian disertai pengrusakan atau curat tersebut.
Dikatakan Kapolsek, sebelum kedua tersangka diamankan Polisi, korban dalam hal ini pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru mendapat laporan dari pimpinannya bahwa pada Jumat (20/11/2020) pagi, telah terjadi pencurian besi rangka halte pergola di Jalan Sudirman tepatnya di depan Karaoke Happy Puppy Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kemudian korban melakukan pengecekan dan diketahui memang benar besi rangka halte pergola sudah hilang dicuri ketiga tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk pengusutan kasus lebih lanjut, karena pihaknya tengah mengalami kerugian Rp 15 juta sesuai LP LP/ 1154 / XI /2020/Riau/Sek.B.Raya tanggal 20 November 2020.
Guna menindaklnjuti aduan masyarakat, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan olah TKP di lapangan dan mendapat informasi bahwa ketiga tersangka CH alias Candra KF alias Keong dan ZB (DPO) dan sudah mengetahui keberadaan tersangka pada Sabtu (21/11/2020) pagi sekira 09.00 Wib.
Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka saat berada di Jalan Kasah Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti satu potongan besi rangka halte tersebut.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya, guna pengembangan dan proses penyidikan. Sedangkan DPO ZB masih dalam tahap pencaharian petugas,” sebut Kapolsek.
Atas perbuatan kedua tersangka lanjut Kapolsek, kedua tersangka bakal disangkakan penerapan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (J/red)