Kutalimbaru (Pewarta.co)-Polsek Kutalimbaru membekuk Reza Iqbal (21), pencuri sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Curanmor warga Dusun IV Kali Rejo Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap oleh Tim Penaganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru pada hari Jumat 20 Juli 2018 di seputar kediamannya.
Dari kasus ini, Tim Pegasus menyita BPKB Honda Vario plat BK 3133 AEA sebagai barang bukti.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martuales Sitepu SH MH yang dikonfirmasi pewarta.co mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyelidikan dilakukan oleh Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru setelah menerima laporan korban yang kehilangan Honda Vario miliknya pada hari Minggu 11 Maret 2018.
“Terungkapnya kasus ini setelah korban yang diketahui bernama Riky Permana melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Kutalimbaru,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Dijelaskannya, sebelum kehilangan Honda Vario miliknya, korban yang dihubungi oleh Riyan Septian sempat berboncengangan tiga berkeliling di kawasan Kecamatan Kutalimbaru bersama pelaku.
“Kemudian terlapor (Reza) menyuruh Riyan Septian turun dari sepeda motor milik korban untuk membeli rokok bersama dengan korban,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Selanjutnya, Martualesi menyebutkan, korban bersama pelaku pergi mencari rokok.
“Akan tetapi, ketika korban turun untuk membeli rokok di Jalan Banten Desa Sei Mencirim, pelaku langsung membawa sepeda motor korban yang hingga saat ini belum ditemukan,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini.
Untuk saat ini, kata Martualesi, tersangka tealah ditahan di Polsek Kutalimbaru menunggu proses lanjut ke JPU dan persidangan. (rks)