Medan (Pewarta.co)-Mencuri sepeda motor (Curanmor) di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Arya Pradana ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru.
Pria 19 tahun warga Jalan Tri Ubaya Sakti Nomor 04 Kelurahan Tanjug Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini ditangkap Tim Pegasus yang tengah menggelar patroli rutin di lokasi kejadian.
“Jadi, tersangka mencuri sepeda motor milik Wiwik Kusdiningsih (50) warga Jalan Komplek Sri Gunting Blok A-3 Nomor 28 Kecamata Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang dibawa anaknya dan diparkirkan di Jalan Civitas, Halaman Parkir Auditorum Akademika Kampus USU pada hari Senin 4 Maret 2019 lalu,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Rabu, (6/3/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Martuasah, dalam menjalankan aksi nektanya tersangka menggunakan kunci Leter T bersama rekannya bernama Bayu yang saat itu menunggu di atas kendaraannya.
“Karena ketahuan, Bayu langsung melarikan diri. Sedangkan Arya berhasil diamankan oleh tim Pegasus,” jelas Martuasah.
Ketika diinterogasi, Martuasah menyebutkan, tersangka mengaku telag berulang kali menjalankan aksi nekatnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti Honda Beat pelat BK 5812 AIC dan kunci Leter T langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, kata Tobing, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan rekan tersangka bernama Bayu sampai saat ini masih dalam pengejaran,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)