Medan (Pewarta.co)-Mencuri sepeda motor (Curanmor) di Medan Johor, warga Polonia diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Warga Polonia dimaksud ialah M Ariyanto (27) yang merupakan pekerja bengkel.
“Sebelum diringkus di Jalan Karya Tani No.113 kelurahan Pangkalan Mansyur, kecamatan Medan Johor pada hari Minggu, 5 Juli 2020, tersangaka mencuri Honda Beat pelat BK 5576 AHA milik Isabel Riaki boru Sinaga,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Senin, (6/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pelaku Curanmor yang diamankan dari lokasi pencurian tersebut.
“Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Reskrim Polsek Delitua langsung menuju lokas dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia ini.
Disebutkan Kapolsek, dalam beraksi, tersangka bersama rekannya yabg saat ini masih dalam pengejaran.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dengan seorang rekannya yang berhasil kabur dalam masih dalam pengejaran,” sebut Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti berupa kunci leter T dan sepeda motor korban langsung digelandang ke Mapolsek Delitua.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (rks)