• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ciduk 5 Bajing Loncat, Polisi Tembak 2 Tersangka

by NiahLubis
Kamis, 27 Desember 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Sebanyak lima Bajing Loncat  yang kerap meresahkan pengemudi truk di wilayah hukum Polres Belawan diciduk Polsek Medan Labuhan.

Para tersangka tertangkap basah petugas saat menjalankan aksi nekatnya di kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada hari Jumat 21 Desember 2018 pekan lalu.

bacajuga

Sekretaris Redaksi Pewarta Raih Gelar Sarjana

Ketum Biro Komunikasi Cakra Kumdam I/BB Apresiasi Kenerja Polres Belawan

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Dari kelima tersangka, dua diantaranya terpaksa diberi tindakan tegas terukur.

Informasi yang dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Labuhan menyebutkan, kelima Bajing Loncat yang dimaksud ialah Suhendra (39), Ahmad Nilwan (33), Wawan (33) Dedek Nirawan (26), M Fani ( 27).

Dua nama teratas merupakan pelaku yang dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

“Kelimanya berhasil kita amankan pada saat melakukan aksinya di seputaran Mabar, kecamatan Medan Deli. Namun dua pelaku terpaksa kita tembak lantaran saat melakukan aksinya diketahui oleh petugas,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH didampingi Wakapolsek, AKP Ponijo dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya yang dihimpun pewarta.co, Kamis (27/12/2018).

Dijelaskan Rosyid, penangkapan terhadap para pelaku atas laporan masyarakat yang resah terhadap sepak terjang bandit jalan tersebut.

“Jadi, para tersangka diciduk atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, kata Rosyid, para tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan labuhan untuk diproses.

“Usai diamankan, kelima pelaku langsung dijebolkasn ke jeruji pengap Mapolsek Medan Labuhan. Sebab mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini seraya mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. (Dyt)

Previous Post

Kapoldasu Silaturahmi dengan Penjual Koran dan Pemulung

Next Post

Tuti Nekat Nyemplung Dalam Sumur

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja di Sidakkal

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Muspika Pancurbatu Berantas Judi Tembak Ikan-ikan dan Peredaran Narkoba di Sibolangit

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kilogram Sabu-sabu dan  Heroin DIsita

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 TO Pengedar Sabu-sabu

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani