Medan (Pewarta.co)-Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Marianty (41) kembali berlanjut dengan agenda keterangan saksi korban Pinktjoe Josielynn.
Terungkap dalam keterangannya, saksi korban diduga memiliki hubungan khusus dengan suami terdakwa.
Hal itu terungkap saat Penasehat Hukum terdakwa Leden Simangunsong memperlihatkan foto saksi korban bersama suami terdakwa dihadapan majelis hakim diketuai Denny L Tobing diruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu (17/2/2021).
Saksi korban mengakui foto dirinya bersama suami terdakwa, namun saat itu ditempat umum, dalihnya kepada hakim.
Biar pun ini di tempat umum kamu ada berduaan dengan suami terdakwa. Perkara perceraian terdakwa dengan suaminya di pengadilan ini belum putus. Laki-laki ‘sedeng’ namanya langsung menyatakan mau menikahi perempuan. Kan harus ada proses. Pendekatan dulu,” cecar hakim anggota Merry Donna.
Pengakuan saksi korban membuat suasana persidangan semakin panas ditambah riuh pengunjung sidang yang menyaksikan persidangan tersebut. Selanjutnya PH terdakwa menunjukan kepada saksi korban tiket pesawat keberangkatan dari Surabaya menuju Labuan Bajo NTT, melalui hp.
Dengan nada tinggi dan lantang saksi korban mengatakan, “Saya tidak mau menjawab pertanyaan saudara, tanya saja sama pengacara saya,” kelit saksi korban sambil menunjuk seorang wamita yang duduk dibangku pengunjung sidang yang sedang merekam persidangan tersebut.
Kali ini bukannya terdakwa yang dinilai majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing berbelit-belit memberikan keterangan. Melainkan saksi korbannya, Pinktjoe Josielynn.
Pasalnya dari awal persidangan, saksi korban bersikeras bahwa dirinya tidak memiliki hubungan istimewa dengan suami terdakwa. Melainkan hubungan bisnis jual beli bahan bangunan, khususnya atap seng.
Ketika ditanya hakim anggota Mery Dona, ” apakah video mesum yang di-posting terdakwa itu kamu ( saksi korban- red). Bukan kamu kan?,,, Jadi kenapa kamu yang saksi? Kamu tadi sudah disumpah loh, ” kata Mery Dona mengingatkan Pinktjoe. ” Ngapain kamu nanya sama orang lain, tidak bisa bertanya kepada siapa pun saksi didepan ini, tegas hakim anggota itu.
“Kami bukan memihak siapapun disini, kami hanya ingin mengetahui duduk permasalahaannya. Mau membuktikan apakah benar si terdakwa yang membuat postingannya. Sebab tidak mungkin ada asap gak ada api, ibarat gayung bersambut,” ledek Mery Dona.
Kemudian lanjut Mery Dona, “kalau misalnya terdakwa punya alat bukti lain bahwa kamu ada hubungan spesial atau khusus dengan suaminya?. Kamu bisa di jadikan tersangka memberikan keterangan sumpah palsu didepan persidangan. Ancaman pidananya 7 tahun loh. Kami mau menggali apakah ada hubungan itu sehingga si terdakwa membuat postingan itu,” cecarnya.
Hubungan saksi korban dengan suami terdakwa juga dikuatkan saksi lainnya Hendra yang juga abang ipar dari saksi korban. Hendra merasa kecewa dengan suami terdakwa yang mengaku-ngaku berstatus duda kepada adik iparnya.
“Belakangan kami tahu Yang Mulia kalau dia (suami terdakwa) punya anak dan istri,” tegas saksi. Menjawab pertanyaan PH terdakwa, saksi Hendra membenarkan ada upaya perdamaian antara kliennya dengan keluarga saksi korban namun belum terealisasi.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova dari Kejatisu bertanya pada saksi, kenapa saudara melaporkan terdakwa, korban mengaku tidak terima dengan postingan terdakwa yang menyebutkan seolah dirinya hamil saat SMA, perebut suami orang populer disebut: ‘pelakor’ dan terkesan murahan di mata lelaki.
Postingan terdakwa diketahui saksi korban setelah menerima kiriman screenshot postingan terdakwa di media sosial (medsos) dari temannya bernama Rani pada 9 Maret 2020 lalu dan sempat viral Pinktjoe Josielynn kemudian meminta bantuan pengacaranya untuk mencari tahu siapa yang membuat postingan tersebut.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya diantaranya suami terdakwa bernama Jenri.
Dalam dakwaan Marianty dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)