Nisel (Pewarta.co)-Polres Nias Selatan (Nisel) meringkus dua kakek pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur dari lokasi berbeda.
Tersangka pertama berinisial AL (60) warga desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel.
Ia ditangkap di rumahnya pada hari Selasa 30 Oktober 2018 lalu berdasarkan laporan keluarga korban berinisial JT (4) warga desa yang sama.
Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin 29 Oktober 2018 lalu.
Saat itu korban sedang bermain-main di rumah pelaku.
Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan menggesek-gesek kan kemaluannya di bibir alat vital korban sampai pelaku orgasme.
Saat pelaku sedang membersihkan cairan sperma di bibir vagina korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut, sehingga perbuatan cabul tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.
Untuk tersangka kedua berinisial ST (59) warga desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel.
Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MG (13) penduduk desa yang sama, pada 27 September 2018 lalu.
Saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum hendak pulang ke rumahnya.
Tersangka ST yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Korban yang merasa ketakutan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya, dan kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nisel.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya pada hari Sabtu 3 November 2018 kemarin.
Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.
“Para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi nekatnya terhadap korban,” ujar AKBP Faisal dalam siaran persnya di Mapolres Nisel, Seni, (5/11/2018).
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Mapolres Nisel ini mengimbau kepada orangtua untuk senantiasa meningkatkan pengawasannya terhadap anak.
“Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya imbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” imbaunya.
Kejahatan Serius
Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).
“Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional,” imbuh mantan Kasubdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ini.
Dalam proses penyidikan, Polres Nisel bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.(rks)