• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Brigadir Bayu Perangin-angin Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pemerasan 12 Kepsek di Sumut

Brigadir Bayu Perangin-angin Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pemerasan 12 Kepsek di Sumut

by Redaksi
Senin, 29 September 2025
in Hukum
23
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Brigadir Polisi (Brigpol), Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) 8 tahun penjara.

Personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih.

bacajuga

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Pengelolaan Keuangan Polri

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara,” ujar Lina, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/92025).

Selain itu, terdakwa Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bayu, diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, katanya, terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” ucap Lina.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar Girsang, seraya mengetuk palu.

Sementara mengutip dakwaan JPU, sepanjang Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.

Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK). (Red)

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan
Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani