Deliserdang (Pewarta.co) – Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Deliserdang di Jalan Sutumo, Lubukpakam dalam perkara perlawanan terhadap sita eksekusi dengan penggugat Dedy Chandra menemukan fakta baru.
Tergugat Dedy Chandra dan kuasa hukumnya, Maja Simarmata dan Andre Simarmata di hadapan wartawan, Kamis (12/5/2022) menyampaikan, sita eksekusi tersebut keliru dikarenakan salah objek.
Karena, objek yang dilelang berbeda dengan sertifikat yang dimiliki.
“Ini patut diduga ada persengkongkolan antara pihak yang ingin menguasai rumah saya, pelelangan sudah salah dari awal, mulai dari Bank BRI,” kata Dedy.
Ia juga meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan keputusan peradilan seadil adilnya, sebab perbuatan pelelangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal yang sama disampaikan, Maja Simarmata yang menyesalkan sikap dan tindakan Bank BRI yang salah objek dalam melakukan pelelangan. “Jelas ini sangat merugikan kami, Bank sebesar BRI melakukan lelang yang bukan kepada objek lelang,” tegas Maja.
Sidang lapangan sendiri berjalan aman dan tertib. Pihak tergugat Susilawati yang merupakan pemenang lelang juga hadir dalam persidangan itu. Sidang dipimpin hakim Roziyanti dan Asraruddin Anwar (frans/red)