Medan (Pewarta.co)-Setelah sukses membongkar konter ponsel di Jalan Sentosa, seorang residivis terpaksa ditembak Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Penangkapan terhadap residivis kambuhan bernama Koko (34) warga Jakan M Yakub Nomor 8 Medan Perjuangan yang telah 13 kali sukses menjalankan aksinya ini dipimpin langusung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK didampingi Kanit Pidum.
“Tersangka yang dikenal sebagai pemain tunggal ini terpaksa ditindak tegas setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan,” ujar Kapolrestabes Medan ini, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda, Rabu, (30/1/2019).
Lebih lanjut diterangkan Putu, dalam kasus ini, Maschuril Khomis Ridho warga Jalan Sentosa Baru Nomor 2 Medan Perjuangan yang mengalami kerugian ditaksir sebesar 32 juta rupiah karena kehilangan uang tunai sebesar 10 juta rupiah, kartu ATM serta barang berharga lainnya itu melaporkan kasus ini pada 18 Januaro 2019 lalu.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Jalan Kesehatan, kecamatan Medan Perjuangan,” terang mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini sembari mengatakan berhasil menyita barang bukti berupa 10 Lembar kartu paket XL milik korban, sendal jepit swallow, flashdisk berisi rekaman CCTV dan 2 lembar bon pembelian kartu paket.
Selanjutnya, Putu menyebutkan, usai ditembak, tersangka langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim Nomor 1 Medan untuk mendapat perawatan.
Selain itu, Putu menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada para pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukumnya.
“Tim Pegasus tidak akan kendor dan memberikan ruang gerak kepada para pelaku kejahatan jalanan,” tegas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (rks)