Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polres Samsoir dibawah pimpinan Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM berhasil membekuk dua penjahat terlibat perampokan.
Namun ketika hendak disergap, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki kedua tersangka, setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan ke udara.
Kedua tersangka adalah Rapin Darin (26) warga Kampung Sei Dua Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan Oky Syahputra (19) warga KM 10 Binjai Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal.
Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM kepada wartawan, Senin (7/10/2019) memgatakan, kedua tersangka ditangkap, Minggu (6/10/2019).
Menurut Kapolres Samosir, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korbannya, laporan polisi nomor. : LP / 189 / IX / 2019 / SMR / SPKT, tanggal 26 September 2019 An. Pelapor. Marianus Sitinjak.
Korban dirampok dikawasan Kec.Sitio tio Kab Samosir. Kedua tersangka berhasil menggasak satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolres, Satuan Reskrim Polres Samosir dipimpin Ipda Jonly HW Purba, SH diperintahkan segera kelapangan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan ditambah keterangan sejumlah saksi, Sabtu (5/10/2019) diketahui identitas pelaku perampokan tersebut dan keberadaannya.
“Berkat kecepatan dan kegigihan Tim Serse Polres Samosir tersangka Rapin Darin dan Oky Syahputra berhasil diciduk dari kawasan tempat tinggalnya.
Akan tetapi, ketika hendak disergap, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun kedua tersangka tidak mengindahkannya, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya,” jelas mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu.
Setelah mendapatkan perawatan intensif dari tim medis, kedua tersangka diboyong ke Mapolres Samosir guna pengusutan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Samosir kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP. “Kedua tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. (red/red)