Medan (pewarta.co) – Satu dari dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap dan nyaris tewas dimassa.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (15/5/2019) malam sekira pukul 22.40 WIB.
Arif Setiadi (25) warga Jalan Laut Dendang, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap saat kepergok mencuri sepedamotor beat BK 3303 AHS milik Junaidi (28) yang sedang parkir di depan toko ponselnya Jalan William Iskandar, Kecamatan Medan Tembung.
Pencurian itu pertama kali diketahui oleh Agung (26) karyawan korban.
Agung yang sedang bekerja di dalam toko, melihat dua orang pelaku dari layar CCTV.
Kedua pelaku itu adalah Arif dan Black (DPO) mengendarai sepedamotor dan berhenti di depan toko ponsel tempatnya bekerja.
Salah satu pelaku turun dan mendekati sepedamotor korban yang diparkir di depan toko.
Dengan Menggunakan kunci T, pelaku membuka kunci kontak sepedamotor korban.
Melihat pelaku hendak membawa kabur sepedamotor bosnya.
Agung langsung berlari keluar dan mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Pelaku yang mencoba melarikan diri ke Jalan Tuasan, berhasil ditangkap.
Ratusan warga yang melihat pelaku ditangkap langsung berdatangan dan ikut menghajar pelaku.
Bersama bosnya, Agung mencoba menyelamatkan pelaku dari amukan massa dengan membawa pelaku masuk ke dalam rumah.
Sementara ratusan massa menunggu di luar rumah.
Tak lama Panit II Polsek Percut Seituan Aiptu S Silalahi tiba di TKP.
Dengan sigap S Silalahi menyelamatkan pelaku dengan menghalau ratusan massa yang berkumpul di depan rumah korban.
Dengan mengunakan mobil patroli pelaku berhasil diboyong ke Polsek Percut Seituan.
“Beruntung saja karyawan saya, Agung melihat CCTV, kalau tidak sepedamotor saya sudah dibawa kabur oleh pelaku,”kata Junaidi saat hendak membuat laporan Pengaduan di Polsek Percut Seituan.
” Pelakunya dua orang, satu lagi kabur naik sepedamotornya, begitu kami kejar kawanya yang ini, “ujar Agung.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu M Daulay membenarkan kejadian itu, “pelaku dijerat pasa 363 ranmor dengan ancaman 7 tahun penjara,” Kara Daulay.(cuya/red)