MEDAN (pewarta.co) – Nandi Sukaryadi (42) warga bajak V Kecamatan Medan Amplas ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 5 tahun penjara, dirang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/6).
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Nandi Sukaryadi untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tuntut Jaksa di hadapan majelis hakim Dominggus Silaban.
Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakannya, hal yang memberatkan terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” ujar jaksa.
Setelah dibacakan tuntutan tersebut, Nandipun menanggapinya dengan mentatakan penyesalannya dihadapan Majelis Hakim.
“Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.
Namun sesaat ia meminta hakim meringankan, hakim langsung menimpa ucapannya dengan mengatakan “Kalau ga berubah, ku hukum mati ini ya,” ujar Dominggus Siahaan.
Snetelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Diketahui dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore, Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya disana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut.
Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.
Namun salah seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp 50 ribu. (red)