Medan (Pewarta.co)-Sebanyak enam orang warga aceh diadili di Pengadilan Negeri Medan karena nekat mengantar narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram dari Aceh menuju Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, mengatakan ke enam terdakwa yang diadili yaitu, M Soleh, Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi (dilakukan penuntutan terpisah)
Dalam nota dakwaan jaksa menjalaskan bahwa terdakwa M Soleh diperintahkan oleh Fauzan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Bandung ditemani oleh Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi dengan upah Rp10 juta.
Atas perintah tersebut, terdakwa M Soleh berangkat dari Bandara Kualanamu Internasional dengan para terdakwa lain. Jaksa mengatakan, sabu yang dibawa sebanyak 16 bungkus itu disimpan di dalam sepatu para terdakwa.
“Namun, saat pemeriksaan petugas Kualanamu menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di sepatu kiri dan kanan terdakwa M Soleh. Saat di interogasi, M Soleh mengaku kalau ia tidak sendirian. Akhirnya para petugas juga menangkap para terdakwa lain,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara, Rabu (18/8/2021).
Kemudian, lanjut jaksa, petugas keamanan menyerahkan para terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa. (red)