• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Bacok Lengan Yafeti, Aperius Gulo Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Kamis, 25 April 2019
in Hukum
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Gara-gara membacok lengan Yafeti Ndraha (22), Aperius Gulo (36) warga Jalan Kenduri, Muliorejo, Sunggal Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Deli Yanus Raha yang diterima Polsek Sunggal pada hari Sabtu 20 April 2019 lalu.

bacajuga

Polsek Patumbak akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

Polsek Patumbak Amankan 2 Pemuda Diduga Komplotan Genk Motor

Mayat Pria Ditemukan di Jalan SIsingamangaraja Medan

“Awalnya korban dan tersangka duduk sambil minum tuak di Jalan Kenduri Ujung Desa Muliorejo, kecamatan Sunggal Deliserdang,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting menjawab pewarta.co, Kamis, (25/4/2019).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, saat itu, pelaku tidak terima dan menantang saat ditegur oleh Deli Yanus karena memperolok-olok dan menghardik korban yang tidak lain merupakan teman dari adik ipar Deli Yanus.

“Di situ, pelaku yang sempat didorong oleh pelapor langsung berlari kerumahnya yang tidak jauh dari lokasi. Sementara korban, pelapor dan beberapa orang lainnya tetap berada di lokasi,” jelas Kompol Yasir.

Tidak berselang lama, Yasir menerangkan, pelaku datang kemabali dengan membawa parang dan langsung mengayunkannya ke arah korban sehingga melukai lengan sebelah kiri.

“Selanjutnya, tersangka langsung meninggalkan korban. Sementara pelapor membawa korban ke Rumah Sakit Bina Kasih untuk mendapat perawatan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sebut Yasir, petugas bersama pelapor langsung mendatangi kediaman tersangka dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti parang bergagang besi yang digunakan pelaku membacok korban langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” sebutnya.

Imbas perbuatannya, kata Yasir, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rks)

Previous Post

Gubernur Berpesan Agar Menjadikan Agama Sebagai Pemersatu Rakyat

Next Post

Kapolrestabes Medan Bersama Dandim 0201/BS dan Walikota Pantau Pemungutan Suara Ulang

Related Posts

Hukum

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Kapolres Asahan Paparkan Kasus 1 Kilogram Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Hakim Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kurir Heroin 3,1 Kilogram  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Pembunuh Teman Kencan Sejenis, Divonis 20 Tahun Penjara  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Ibu Korban Pelecehan Seksual Minta Polres Padangsidimpuan Proses Pengaduannya

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Grebek Kampung Narkoba, Polres Padangsidimpuan Amankan 3 Pria

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022

Syekh Ali Marbun Ulosi Kapolrestabes Medan 

Rabu, 18 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani