• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 17 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Aniaya Warga Delitua, 2 Anak Polonia Dibekuk Polisi

Aniaya Warga Delitua, 2 Anak Polonia Dibekuk Polisi

by NiahLubis
Jumat, 28 Juni 2019
in Hukum
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Tim gabungan Polsek Medan Baru dan Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua anak Polonia yang nekat menganiya warga Delitua.

Sebelum ditangkap di seputar kediamannya, kedua tersangka masing-masing Vishal (19) warga Jalan Karya Sejati Nonor 31, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan Siwa Perbaiki (20) warga Jalan Karya Sehati Gang H, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia menganiaya Pitri Dwi Dhana Sukasman (26) warga Jalan Namo Rambe Pasar 2 Gang Kelapa Sawit Delitua di dekat Lapangan Voley, Jalan Karya Sejati Polonia pada hari Rabu, 12 Juni 2019.

bacajuga

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu-sabu

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didamping Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH yang dikonfirmasi pewarta.co, Jumat, (28/6/2019) membenarkan dua warga Polonia yang melakukan penganiayaan terhadap korban telah diamankan petugas gabungan.

“Benar. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang ditindak lanjuti oleh tim gabungan Polsek Medan Baru dan Polda Sumut,” ujar Kompol Martuasah.

Diterangkan Martuasah, ihwal twrjadinya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika para tersangka nyaris tertabrak oleh korban ketika melintas di lokasi kejadian.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada leher dan bagian dada sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” terang mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Tobing, istri korban yang tidak terima suaminya menjadi korban penagniayaan, langsung melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Medan Baru.

“Imbas perbuatannya, tersangka diherat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini. (rks)

Previous Post

Galian C Illegal di Binjai Poldasu Amankan Empat Excavator

Next Post

Maruli, Mantan Polisi yang ‘Hoby’ Berbagi

Related Posts

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025
100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Hukum

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua warga Amplas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu-sabu

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Sabtu, 14 Juni 2025

Warta Populer

  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani