Medan (Pewarta.co)-Tim gabungan Polsek Medan Baru dan Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua anak Polonia yang nekat menganiya warga Delitua.
Sebelum ditangkap di seputar kediamannya, kedua tersangka masing-masing Vishal (19) warga Jalan Karya Sejati Nonor 31, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan Siwa Perbaiki (20) warga Jalan Karya Sehati Gang H, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia menganiaya Pitri Dwi Dhana Sukasman (26) warga Jalan Namo Rambe Pasar 2 Gang Kelapa Sawit Delitua di dekat Lapangan Voley, Jalan Karya Sejati Polonia pada hari Rabu, 12 Juni 2019.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didamping Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH yang dikonfirmasi pewarta.co, Jumat, (28/6/2019) membenarkan dua warga Polonia yang melakukan penganiayaan terhadap korban telah diamankan petugas gabungan.
“Benar. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang ditindak lanjuti oleh tim gabungan Polsek Medan Baru dan Polda Sumut,” ujar Kompol Martuasah.
Diterangkan Martuasah, ihwal twrjadinya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika para tersangka nyaris tertabrak oleh korban ketika melintas di lokasi kejadian.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada leher dan bagian dada sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” terang mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Tobing, istri korban yang tidak terima suaminya menjadi korban penagniayaan, langsung melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Medan Baru.
“Imbas perbuatannya, tersangka diherat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini. (rks)