• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 17 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Galian C Illegal di Binjai  Poldasu Amankan Empat Excavator

Galian C Illegal di Binjai Poldasu Amankan Empat Excavator

by NiahLubis
Jumat, 28 Juni 2019
in Nasional
36
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Subdit IV/Tipidter Ditkkrimsus Polda Sumut, mengamankan empat excavator dari lokasi galian c illegal di Binjai, Sumatera Utara.

Selain mengamankan empat excavator, polisi juga mengamankan para pekerja di lokasi tambang Galian C Illegal yang berlokasi di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (26/6/2019).

Kasubdit IV/Tipidter DitKrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih yang dikonfirmasi pewarta.co, Jumat (28/6/2019) menyatakan ada empat unit escavator, alat berat yang beroperasi di sana dan beberapa pekerja dimankan ke Polda Sumut.

bacajuga

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan

Ada Kebenaran yang Terpenjarakan dalam Kasus Jiwasraya dan Akabri

Polsek Tenayan Raya Gelar Aksi Penanaman Pohon di Taman Rekreasi Alam Mayang

“Kita amankan 11 orang pekerja dan alat berat excavator sebanyak empat unit dari lokasi pertambangan tanah timbun tersebut. Saat ini kasusnya masih kita lidik dengan memeriksa sejumlah pekerja yang diamankan kemarin,” urai AKBP Herzoni.

Saat dilakukan penggerebekan, sambung Herzoni, sedang berlangsung penggorekan tanah dimana ada 4 unit excavator.

“Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pekerja yang ada di lokasi mengatakan mereka bekerja atas perintah dari ST, salah satu ketua Ormas di Kota Binjai. Saat itu kita cek izin-izin kegiatan tambang lokasi itu namun mereka tak bisa menunjukkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun,” terang AKBP Herzoni.

Dijelaskan AKBP Herzoni, lokasi tambang itu melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK.

“Untuk sementara, penambangan illegal tersebut ditutup, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan melakukan usaha tanpa memilki izin lingkungan dan Pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandas AKBP Herzoni. (Dedi/red)

Previous Post

Pegasus Medan Area Ringkus Pemilik Satu Paket Sabu

Next Post

Aniaya Warga Delitua, 2 Anak Polonia Dibekuk Polisi

Related Posts

peringatan HUT Bhayangkara ke-79
Nasional

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan

Selasa, 17 Juni 2025
Ada Kebenaran yang Terpenjarakan dalam Kasus Jiwasraya dan Akabri
Nasional

Ada Kebenaran yang Terpenjarakan dalam Kasus Jiwasraya dan Akabri

Senin, 16 Juni 2025
Polsek Tenayan Raya Gelar Aksi Penanaman Pohon di Taman Rekreasi Alam Mayang
Nasional

Polsek Tenayan Raya Gelar Aksi Penanaman Pohon di Taman Rekreasi Alam Mayang

Senin, 16 Juni 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas, Kemenkum, Kemenham, serta Kemenimipas
Nasional

Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas, Kemenkum, Kemenham, serta Kemenimipas

Senin, 16 Juni 2025
Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Binmas Tahun Anggaran 2025
Nasional

Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Binmas Tahun Anggaran 2025

Jumat, 13 Juni 2025
Kapolri Lepas 700 Buruh Korban PHK Kembali Kerja, Andi Gani : Hari Bersejarah
Nasional

Kapolri Lepas 700 Buruh Korban PHK Kembali Kerja, Andi Gani : Hari Bersejarah

Jumat, 13 Juni 2025

Warta Populer

  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani