Medan (pewarta.co) – Subdit IV/Tipidter Ditkkrimsus Polda Sumut, mengamankan empat excavator dari lokasi galian c illegal di Binjai, Sumatera Utara.
Selain mengamankan empat excavator, polisi juga mengamankan para pekerja di lokasi tambang Galian C Illegal yang berlokasi di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (26/6/2019).
Kasubdit IV/Tipidter DitKrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih yang dikonfirmasi pewarta.co, Jumat (28/6/2019) menyatakan ada empat unit escavator, alat berat yang beroperasi di sana dan beberapa pekerja dimankan ke Polda Sumut.
“Kita amankan 11 orang pekerja dan alat berat excavator sebanyak empat unit dari lokasi pertambangan tanah timbun tersebut. Saat ini kasusnya masih kita lidik dengan memeriksa sejumlah pekerja yang diamankan kemarin,” urai AKBP Herzoni.
Saat dilakukan penggerebekan, sambung Herzoni, sedang berlangsung penggorekan tanah dimana ada 4 unit excavator.
“Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pekerja yang ada di lokasi mengatakan mereka bekerja atas perintah dari ST, salah satu ketua Ormas di Kota Binjai. Saat itu kita cek izin-izin kegiatan tambang lokasi itu namun mereka tak bisa menunjukkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun,” terang AKBP Herzoni.
Dijelaskan AKBP Herzoni, lokasi tambang itu melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK.
“Untuk sementara, penambangan illegal tersebut ditutup, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan melakukan usaha tanpa memilki izin lingkungan dan Pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandas AKBP Herzoni. (Dedi/red)