Medan (Pewarta.co)-Sebanyak empat terdakwa kasus pemalsuan data Identitas KPT untuk meraup untung ratusan juta melalui program kartu Prakerja dituntut bervariasi. Terdakwa Ali alias Tiam Li (36) dan Ridwan alias Acien (32) dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Predi Susanto alias Ahim (35) dan Samuel alias Akun (33) dituntut masing-masing 3 tahun penjara, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari dan Sri Delyanti dalam nota tuntutannya, perbuatan ke empat terdakwa melanggar Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Meminta kepada mejalis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ali dan Ridwan selama 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Predi dan Samuel selama 3 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujar jaksa dari Kejatisu tersebut.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, perkara ini mulai terbongkar pada 23 Agustus 2021 lalu, saat petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi manipulasi data otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian pihaknya pun melakukan penyidikan dan melakukan hunting dan profiling di Apartemen Sentra Land Lantai 15 Nomor 1532 yang berlokasi di Jalan Nikel Kecamatan Medan Area. Dari hasil profiling tersebut, kemudian kepolisian menangkap para terdakwa. Usai diintrogasi para terdakwa ditemukan fakta mencengangkan.
Ridwan dan Predi Susanto melakukan manipulasi data berawal dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara mengambil data penduduk melalui website : id.scribd.com dengan Link https://id.scribd.com/home kemudian membuat KTP dengan menggunakan photoshop.
Kemudian para terdakwa, memasukkan data penduduk tersebut ke KTP, setelah KTP tersebut jadi dengan sempurna, KTP palsu tersebut digunakan untuk mendaftar di Program Kartu Prakerja dan masuk ke website : www.prakerja.go.id.
Lalu, para terdakwa mendaftarkan data-data kependudukan yang fiktif program prakerja dan meregistrasi kartu perdana dan mengerjakan semua persyaratan untuk mendapat kartu Prakerja. Apabila akun prakerja diterima dilayar akun Prakerja muncul saldo pelatihan sebesar Rp1 juta.
Selanjutnya, para terdakwa pun menjalani semua pelatihan yang telah tercantum. Yang mana peran terdakwa Ali alias Tiam Li adalah membeli kartu perdana Axis dan Tri, menyediakan tempat yang terkoneksi dengan Jaringan Internet, meregristrasi email dan aktifasi lalu memberikan email yang sudah di aktifasi tersebut kepada Samuel Alias Akun dan Ridwan alias Acien, dan beberapa tugas lainnya.
Peran terdakwa Samuel mendaftarkan nomor KTP di Prakerja, Log in ke tiap tiap akun yang sudah terdaftar di Prakerja dengan beda identitas, mengecek akun yang lolos verifikasi di Prakerja, membuat E/Walet untuk tiap tiap akun yang sudah terverifikasi di Prakerja sekaligus mentransfer uang dari E/Walet ke rekening yang sudah disediakan.
Perbuatan para terdakwa tersebut, dapat menimbulkan kerugian terhadap orang yang identitasnya digunakan, dan juga terhadap anggaran program prakerja yang tidak tepat sasaran karena diberikan kepada orang yang tidak berhak.
Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian disita sejumlah barang berupa hp, laptop, 1500 Kartu/simcard Tri yang sudah terpakai, 3900 kartu/simcard Axis yang sudah terpakai. Lantas, para terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red)