Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua terdakwa penyelundup 1 kilogram sabu-sabu di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu, dituntut selama 15 tahun penjara.
Sebab, dua terdakwa, Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18) dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Arifuddin dan M Furqan dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4/2021).
Sementara, dalam pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim menghukum seringan-ringannya. Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Diketahui, pada 5 Oktober 2020 dua petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray Bandara Kualanamu, yang sedang bertugas di X-Ray No 03 memeriksa barang bawaan setiap calon penumpang. Sekira pukul 05.50 Wib dua orang calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772.
Lebih lanjut, pada saat barang bawaan terdakwa dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba didalam tas miliknya. Setelah melewati X-Ray tersebut, dua petugas langsung memanggil kedua terdakwa dan kembali memeriksa secara manual isi didalam tas bawaanya.
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan
dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu.
Saat itu juga, kedua petugas bandara tersebut, langsung melapor kepada atasan dan selanjutnya memerintahkan untuk membawa kedua terdakwa ke Security Building untuk pemeriksaan lanjut. Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barangbukti sabu seberat 1 kilogram untuk diproses lanjut. (red)