Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua terdakwa pemasok ratusan butir pil ekstasi ke Bosque KTV dihukum masing-masing 15 tahun bui.
Putusan terhadap Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra itu dibacakan hakim ketua Abdul Hadi Nasution dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/2/2022).
Selain itu, kedua terdakwa masing-masing didenda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, perkara tersebut berawal saat dilakukannya Razia Gabungan Polrestabes Medan dan Pemko Medan atas adanya laporan masyarakat, terkait dengan tempat hiburan malam yang beroperasi selama masa PPKM yakni Bosque KTV.
Selanjutnya personil gabungan tersebut mendatangi Bosque KTV, dan ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Bosque KTV ditemukan 1 buah tas warna hitam berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear.
Kemudian juga ditemukan 2 buah buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman, selanjutnya dilakukan introgasi kepada beberapa karyawan terkait dengan Ekstasi dan siapa yang keluar masuk ke gudang minuman tempat narkotika jenis ekstasi ditemukan, dimana diketahui yang biasa masuk ke gudang minuman yakni Terdakwa I Marson Ronaldo Pasaribu dan Terdakwa II Bambang Darmadi Putra.
Selanjutnya, saksi-saksi mencari dan mengamankan para terdakwa di lobi KTV dan dilakukan introgasi. Dimana para terdakwa mengakui kepemilikan dan juga mengakui memperjualbelikan narkotika jenis ekstasi tersebut di Bosque KTV. Selanjutnya, para terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut.
Lalu, atas tunjukan para terdakwa, saksi-saksi menemukan uang tunai sebesar Rp17.500.000, didalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke polrestabes medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat pemeriksaan para terdakwa di Polrestabes Medan, ternyata masih ada barang bukti narkotika ekstasi yang masih disimpan Terdakwa Marson Ronaldo Pasaribu di Bosque KTV, selanjutnya saksi anggota Polri membawa Terdakwa ke lokasi.
Pasaribu langsung kooperattif dengan menunjukkan tempat menyembunyikan pil ekstasi tersebut, dibawah tumpukan sampah di ruangan yang sedang di renovasi, dan ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil ekstasi warna biru merk roles, dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear dan uang tunai sebesar Rp4 juta. (red)